PT SPS dan Kalista Alam di Aceh komit Bayar kerugian akibat kebakaran hutan Rp815,2 miliar
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani dalam sebuah tangkapan layar kamera televisi. (ANTARA/Sugiharto Purnama)
Home Hukum PT SPS dan Kalista Alam di Aceh komit Bayar kerugian akibat kebakaran hutan Rp815,2 miliar
HukumNews

PT SPS dan Kalista Alam di Aceh komit Bayar kerugian akibat kebakaran hutan Rp815,2 miliar

Share
Share

POPULARITAS.COM – Dua perusahaan pemilik HGU di Aceh, komit membayar gugatan berdasarkan putusan pengadilan terkait dengan kerusakan hutan dan kebakaran lahan.

Kedua perusahaan itu adalah PT Surya Panen Subur dan PT Kalista Alam di kabupaten Nagan Raya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/8/2023) di Jakarta, dilansir dari laman Antara mengatakan, kedua perusahaan itu telah digugat pihaknya. Putusan pengadilan menyatakan keduanya bersalah dan wajib membayar ganti rugi senilai dengan total mencapai Rp815 miliar.

Adapun PT SPS sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, diwajibkan membayar Rp439,01 miliar, sementara itu, PT Kalista Alam Rp366,06 miliar.

Kedua perusahaan itu sendiri, terangnya lagi, telah berkomitmen untuk menyelesaikan ganti rugia dan tindakan pemulihan lingkungan sesuai dengan  putusan pengadilan. “Kami sedang proses eksekusi terhadap dua perusahaan itu,” katanya.

Sementara itu, KLHK terus melakukan pemantauan terhadap titik panas atau hotspot secara kontinyu sejak Januari sampai Agustus 2023. Kegiatan pemantauan itu sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

KLHK telah mengirimkan 99 surat peringatan kepada perusahaan yang terindikasi ada titik panas dengan tingkat kepercayaan di atas 79 persen.

“Tim kami bekerja 24 jam memonitor melalui satelit lokasi-lokasi mana saja yang ada titik panas, khususnya berada di lahan konsesi,” kata Rasio.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Roy Suryo hadiri panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

POPULARITAS.COM – Polda Metro Jaya panggil Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah...

News

Pemerintah Aceh targetkan pembentukan 6.500 koperasi merah putih

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., memimpin rapat lintas Satuan...

News

Sikat motor Zulhelmi, warga Aceh Besar dibekuk polisi

POPULARITAS.COM – Tim Lebah Polsek Darussalam Aceh Besar, berhasil membekuk ZZ (20)....

News

Tokoh OPM Bumi Walo Enumbi tewas ditembak Satgas TNI

POPULARITAS.COM – Bumi Walo Enumbi, salah satu pentolan OPM di Puncak Jaya,...

Exit mobile version