Home Hukum PTUN Tolak Gugatan Mantan Keuchik Bale Musa
HukumNews

PTUN Tolak Gugatan Mantan Keuchik Bale Musa

Share
Mantan Keuchik Gampong Bale Musa.
Share

MEUREUDU (popularitas.com) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menolak secara menyeluruh perkara gugatan mantan Keuchik Gampong Bale Musa, Marzuki terhadap Bupati Pidie Jaya.

“Gugatan mantan Keuchik Marzuki ditolak,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Muslem Khadri kepada popularitas.com, Jumat, 18 Oktober 2019 mengatakan,

Marzuki dalam gugatannya mempersoalkan pemecatannya sebagai keuchik berdasarkan SK Bupati Pidie Jaya bernomor 179 tahun 2019 tertanggal 21 Januari 2019. SK itu ditandangani oleh Wakil Bupati Pidie Jaya, Said Mulyadi.

Keputusan sidang ini dikeluarkan pada Kamis, 10 Oktober 2019 lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Marzuki selaku tergugat. Namun dia belum menerima salinan putusan PTUN Banda Aceh hingga saat ini.

Marzuki hanya mengetahui gugatan tersebut tidak dikabulkan Majelis Hakim dari kuasa hukumnya yang ikut proses persidangan. “Saya dihubungi oleh pengacara saya, kalau belum rezeki,” jelasnya.

Penelurusan popularitas.com pada laman ptun-bandaaceh.go.id, gugatan nomor perkara 17/G/2019/PTUN.BNA itu diregistrasi pada 15 Mai 2019. Dalam situs tersebut diketahui, Majelis Hakim dalam pokok sengketa menyebutkan, “menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.” Lebih lanjut, Hakim PTUN juga menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 372.000.

Sebelumnya diberitakan, mantan Keuchik Gampong Bale Musa, Kecamatan Bandar Baru, Marzuki (41) menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Pidie Jaya, tentang pemecatan dirinya sebagai kepala desa defenitif. Pemecatan ini dilatarbelakangi dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan Marzuki.

Baca: Mantan Keuchik Gugat Bupati Pidie Jaya

Marzuki merasa keberatan dengan keputusan Bupati Pidie Jaya tersebut. Sehingga, pada Maret 2019, Marzuki melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. *(C-005)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Akibat Super El Nino, Samudra Pasifik Berubah Warna

POPULARITAS.COM – Fenomena iklim global Super El Niño yang tengah melanda bumi...

News

Gantikan Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, Brigjen Latif Usman Jabat Wakapolda Aceh

POPULARITAS.COM – Brigjen Pol. Latif Usman resmi menjabat Wakapolda Aceh menggantikan Brigjen...

EdukasiNews

Riset Kolaboratif Uin Ar-Raniry Dorong Penguatan Ekosistem Wisata Halal Dan Pengembangan Pariwisata Aceh

POPULARITAS.COM – Tim peneliti Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh melaksanakan...

InternasionalNews

Bukan Cuma Prancis, 8 Negara Eropa Ini Ikut Dilanda Demo

POPULARITAS.COM – Gelombang demo Prancis pada Sabtu (17/10/2026) hingga Minggu (18/10/2026) berlangsung...

Exit mobile version