Home News Puluhan ASN Pemprov Aceh Diberhentikan Secara Tidak Hormat
News

Puluhan ASN Pemprov Aceh Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Share
Ilustrasi.
Share

POPULARITAS.COM – Puluhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh telah dijatuhi hukuman kedisiplinan pegawai sejak 2020 hingga 2021, bahkan ada yang disanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abdul Qahar, di Banda Aceh, Jumat, mengatakan bahwa mereka yang mendapatkan sanksi karena telah terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Selama ini alhamdulillah pemberian sanksi berjalan, penegakkan disiplin kita masih menggunakan PP Nomor 53 Tahun 2010,” kata Abdul Qahar seperti dilansir laman Antara, Jumat (17/9/2021).

Qahar menyebutkan, dalam dua tahun ini terdapat 26 ASN di lingkungan Pemerintah Aceh yang mendapatkan sanksi disiplin, yakni pada 2020 sebanyak 21 orang dan hingga Mei 2021 lima pegawai.

Qahar merincikan, adapun 21 pegawai yang dijatuhi hukuman pada 2020 tersebut antara lain sebanyak enam orang karena kasus tindak pidana korupsi, diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Kemudian, terlibat kasus tindak pidana umum empat orang yakni dua diantaranya dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat, satu pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, dan seorang lagi disanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Selanjutnya, tiga pegawai karena kasus indisipliner (tidak masuk kantor), dua diantaranya dihukum pemberhentian tidak dengan hormat atas permintaan sendiri dan satu orang dibebaskan dari jabatan.

Lalu, delapan pegawai pada tahun itu disanksi karena kasus perkawinan tanpa izin atasan, mereka dihukum penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun enam orang dan dua orang satu tahun.

Sedangkan untuk lima pegawai pada 2021, kata Qahar, empat diantaranya karena kasus tindak pidana korupsi, dan saru orang terlibat tindak pidana umum, semuanya dihukum pemberhentian sementara.

“Bermacam-macam kasus mulai dari tidak masuk kerja atau bolos, kasus korupsi, bahkan ada juga kasus seperti perceraian dan kasus lainnya,” ujarnya.

Qahar menyampaikan, selama ini pihaknya masih menerapkan PP 53 Tahun 2010 terkait persoalan kedisiplinan pegawai. Namun, ke depannya akan diberlakukan peraturan terbaru yakni PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Memang kita sudah mengetahui bersama bahwa untuk penegakan disiplin ke depan pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbaru yaitu PP  94 Tahun 2021,” demikian Abdul Qahar.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version