POPULARITAS.COM – Dana otonomi khusus (Otsus) untuk Pemerintah Aceh, senilai Rp1,5 triliun telah dicairkan oleh Pemerintah Aceh. Saat ini, anggaran tersebut telah masuk pada rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi ujung barat Sumatra tersebut.
Kepastian pencairan dana otsus itu, disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025). “Iya, Alhamdulillah dana Otsus Rp1,5 triliun sudah ditransfer pusat ke rekening pemerintah Aceh,” katanya.
Masih kata Reza, jumlah dana itu merupakan hak pemerintah Aceh, sementara itu jatah kabupaten dan kota yang jumlah Rp438 miliar belum di cairkan.
“Dana itu khusus untuk Pemerintah Aceh. Jatah kabupaten dan kota belum cair,” sebutnya.
Belum cairnya dana Otsus untuk kabupaten dan kota di Aceh, dikarenakan masalah kecukupan syarat yang belum di penuhi untuk pencairan. “Belum ada satu kabupaten dan kota yang penuhi syarat untuk pencairan,” paparnya.
Ketentuan itu sendiri, berlaku pada 2025, aturan baru tidak lagi mewajibkan persyaratan pencairan dana otsus harus menunggu proses di kabupaten dan kota. Nah, jadi begitu pemerintah Aceh telah penuhi syarat langsung dicairkan, tambahnya.
Diakuinya, pencairan dana otsus tahap II ini mengalami sedikit keterlambatan, yang seharusnya pada Juni bergeser ke Juli 2025.
Keterlambatan itu terjadi imbas keterlambatan pencairan tahap I, yang seharusnya dibulan April bergeser ke bulan Mei.
Sedangkan untuk tahap III syarat pengusulan pencairan paling lambat harus sudah diajukan pada November 2025, demikian Reza.

Leave a comment