POPULARITAS.COM – Pemerintah pusat melalui Kementrian ESDM RI, telah memberikan persetujuan untuk Aceh dalam hal pengelolaan migas pada wilayah kerja yang berada di wilayah 12 sampai dengan 200 mil dari wilayah kewenangan Aceh.
Persetujuan tersebut disampaikan oleh Menteri ESDM kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf lewat surat bernomor T-465/MG.04.MEM.M/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Nasri Djalal dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025) di Banda Aceh. “Alhamdulillah, ini terobosan baru dan jadi tongak penting bicara kewenangan Aceh dalam hal keikutsertaan dalam hal pengelolaan migas diatas 200 mil laut,” katanya.
Lewat persetujuan itu, sambung Nasri lagi, nantinya Pemerintah Aceh melalui BPMA bisa kerja sama dengan SKK Migas dalam hal pengelolaan sumber daya alam migas diatas 200 mil laut.

Jadi, dengan adanya surat itu, pemerintah Aceh melalui BPMA sudah bisa ikut serta dalam hal pengelolaan bersama. Namun, sambungnya, keikutsertaan masih dibatasi pada tiga aspek, yakni terkait dengan kordinasi penyampaian secara berkala, keikutsertaan dalam hal kegiatan kehumasan dan fasilitas perizinan, serta penyampaian salinan persetujuan plant of development (POD).
“Capaian ini sudah sangat luar biasa. Artinya, kedepannya kegiatan hulu migas diatas 12-200 mil laut, BPMA sudah bisa ikut serta secara bersama-sama dengan SKK Migas,” ucapnya.
Tentu, lanjut Nasri kemudian, keberhasilan lobi dan diplomasi ini tidak terlepas dari peran besar Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Karna itu, kami dari BPMA menyampaikan rasa terima kasih.
Leave a comment