Home News Putusan MK PSU di Sabang, ini penjelasan KIP Aceh
News

Putusan MK PSU di Sabang, ini penjelasan KIP Aceh

Share
Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Paya Seunara kota Sabang dijadwalkan 5 April 2025
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Ahmad Mirza Safwandy. FOTO : KIP Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy mengatakan pihaknya akan melakukan supervisi dan monitoring dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU)  dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Sabang di TPS 02 Paya Seunara.

“KIP Aceh akan melakukan supervisi dan monitoring dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan PSU di TPS 02 Paya Seunara,” kata Ahmad Mirza Safwandy di Banda Aceh, Rabu (26/2/2025)

Mirza menyebutkan berdasarkan laporan dari KIP Sabang telah menyusun perencanaan anggaran yang akan diusulkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Sabang guna memenuhi kebutuhan pelaksanaan PSU.

Selain itu, Mirza juga mengungkapkan bahwa KPU akan mengundang KIP Provinsi serta KIP Kabupaten/Kota yang menjadi lokus putusan MK pada awal Maret.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2024 di TPS 02 Paya Seunara, Kecamatan Suka Makmue.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Ferdiansyah dan Muhammad Isa. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan.

Amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK menyatakan batal Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 dalam Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024 pukul 15.36 WIB, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Suka Makmue.

Kemudian, Suhartoyo memerintahkan kepada KIP Kota Sabang untuk melakukan PSU sepanjang di TPS 02 untuk Pilwalkot Kota Sabang.“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan,” ujarnya.

Selanjutnya, Suhartoyo memerintahkan kepada KIP Kota Sabang untuk menggabungkan hasil PSU dalam Pilwalkot Kota Sabang di TPS 02 Desa Paya Seunara dengan hasil yang telah ditetapkan oleh KIP Kota Sabang. “Dan mengumumkannya sesuai peraturan perundang-undangan tanpa melaporkan hasilnya ke Mahkamah,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

News

Satgas PRR Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana di Berbagai Sektor Strategis

POPULARITAS.COM –  Pemerintah menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya percepatan pemulihan Aceh pascabencana...

News

3 Hal yang Disampaikan Sekjen PBB Saat Bertemu Prabowo

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...

Exit mobile version