Home Hukum Rahmatsyah ditunjuk jadi Kajati Aceh
Hukum

Rahmatsyah ditunjuk jadi Kajati Aceh

Share
Rahmatsyah ditunjuk jadi Kajati Aceh
T Rahmatsyah. FOTO : Net
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, kembali melakukan rotasi jabatan di lingkup Korps Adhyaksa. salah satu yang mendapatkan mutasi, yakni Teuku Rahmatsyah. Pria kelahiran Banda Aceh itu, resmi ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh.

Penunjukan Teuku Rahmatsyah, tertuang dalam SK Jaksa Agung RI bernomor 831 tahun 2026, tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural ASN di Kejaksaan RI.

Sementara itu, Yudi Triadi, pejabat lama dalam SK tersebut, mendapatkan penugasan sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.

Teuku Rahmatsyah bukan sosok baru di Aceh, sebelum pindah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan, pria lulusan Fakultas Hukum USK Banda Aceh itu, sempat menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi Aceh.

Sejumlah jabatan strategis pernah ia emban selama di Aceh, hingga kemudian, dia dipercaya sebagai Wakajati NTB dan Wakajati Lampung.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut...

HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

Hukum

Enam pelajar SMAN 3 Banda Aceh jadi tersangka kasus penganiayaan

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka kasus dugaan...

Hukum

Abang Samalanga Sesalkan Beredarnya Video Dugaan Kekerasan Aparat terhadap Warga Aceh

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, menyesalkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan...

Exit mobile version