BNN ajak masyarakat Aceh ganti ganja ke tanaman produktif
Ilustrasi ganja. FOTO: Muhammad Fadhil/popularitas.com
Home News Rancangan qanun legalisasi ganja masuk prolega prioritas 2023
News

Rancangan qanun legalisasi ganja masuk prolega prioritas 2023

Share
Share

POPULARITAS.COM – Rancangan qanun (Raqan) legalisasi ganja untuk medis masuk program legislasi daerah (prolegda) prioritas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tahun 2023.

“Di 2023 salah satu qanun yang menjadi prioritas khususnya adalah qanun legalitas ganja medis,” kata Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani kepada wartawan, Senin (3/10/2022).

Falevi menjelaskan bahwa rancangan qanun tersebut adalah usulan inisiatif Komisi V kepada Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh.

“Rancangan qanun itu sudah kami usulkan untuk menjadi inisiatif Komisi V dan judulnya sudah kita ajukan. Saya sudah tanda tangan surat dan sudah rapat dengan Banleg,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkotika, salah satunya soal ganja untuk medis.

Dengan demikian, Narkotika Golongan I seperti ganja tetap dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan alias medis, seperti ketentuan yang saat ini berlaku.

Saat berkunjung ke Aceh pada akhir September 2022, Kepala Bagian Publikasi dan Media Sosial Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol BNN, Kombes Pol Ricky Yanuarfi juga menyebutkan bahwa tidak ada celah untuk melegalkan ganja untuk medis.

“Wacana itu sudah final, dan Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan tidak ada pelegalisasi ganja untuk medis,” kata Ricky usai acara silurahmi dengan awak media di Banda Aceh, pada Rabu (28/9/2022).

Menurut perwira menengah Polri itu, apabila wacana legalisasi ganja tersebut dilanjutkan, maka akan berlawanan dengan keputusan dari Mahkamah Konstitusi.

“Mahkamah sudah putuskan bahwa tidak ada celah, kalau itu dihidupkan lagi artinya sudah terputus dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, untuk secara umum tidak bisa apalagi untuk medis,” ucapnya.

Mengenai zat Tetrahidrokanabinol (THC), kata Ricky, hingga kini belum ada penelitian yang dapat membuktikan bahwa zat psikotropika senyawa utama dalam ganja tersebut dapat menyebuhkan secara permanen.

“Belum ada penelitian bahwa kandungan ganja itu dapat menyembuhkan secara permanen, dan jika pun ada wacana atau pun aspirasi- aspirasi rakyat bahwa ganja itu boleh untuk medis, kita cukup tampungkan saja,” ungkapnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

News

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut

POPULARITAS.COM – Salah satu dari empat korban dari kalangan TNI, yakni Kolonel...

Exit mobile version