POPULARITAS.COM – Ratusan aparatur gampong di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) hingga kini belum menerima gaji atau insentif selama tiga bulan terakhir.
Penyebabnya, Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan dana desa tahun anggaran 2026 belum juga rampung.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Perbup yang menjadi dasar pencairan dana desa tersebut belum ditandatangani oleh Bupati Abdya, Safaruddin. Kondisi ini membuat pembayaran hak aparatur gampong tertunda sejak awal tahun.
Bahkan, kondisi ini memaksa sejumlah keuchik mengambil langkah darurat.
Salah satu keuchik di Kecamatan Susoh mengaku terpaksa mencari dana talangan guna membayar gaji aparatur gampong seperti keuchik, sekdes, tuha peut, hingga kepala lorong serta lembaga gampong lainnya.
“Untuk kader-kader, sementara kami tunda dulu, karena keterbatasan dana, dan saya tidak berani ambil kebijakan lebih,” ujar keuchik tersebut.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya, Jasmadi saat dikonfirmasi membantah anggapan bahwa Perbup belum diteken.
Ia menegaskan, regulasi tersebut saat ini masih dalam proses evaluasi di tingkat provinsi.
“Bukan belum diteken, Perbupnya masih dalam evaluasi di provinsi,” kata Jasmadi saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2026).
Menurutnya, proses evaluasi memakan waktu karena adanya penyesuaian dalam penyusunan anggaran dana desa (DD) dan alokasi dana gampong (ADG) tahun ini yang berbeda dari tahun sebelumnya.
“Kendala memang karena ada pengaruh penyusunan DD dan ADG. Ada perbedaan dari tahun sebelumnya, jadi harus diperiksa secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan,” jelasnya.
Meski demikian, Jasmadi belum dapat memastikan kapan Perbup tersebut akan tuntas dan disahkan. Ia menyebut, saat ini prosesnya tinggal menunggu hasil akhir dari Biro Hukum Provinsi Aceh.
“Untuk kepastian waktunya saya tidak bisa memastikan. Informasi terakhir sudah di tahap akhir, tinggal menunggu hasil dari Biro Hukum Provinsi Aceh dikirim ke Abdya,” pungkasnya.

Leave a comment