POPULARITAS.COM – Ratusan wartawan dari berbagai organisasi profesi, Senin (27/5/2024) menggelar aksi unjuk rasa ke gedung DPR Aceh. Para kuli tinta tersebut, sampaikan aspirasi menolak pembahasan RUU Penyiaran yang saat ini tengah digodok oleh parlemen di Jakarta.
Sejumlah organisasi profesi yang ikut serta dalam aksi unjuk rasa tersebut, yakni PWI, AJI, IJTI, dan PFI Aceh.
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin dalam orasinya menyampaikan bahwa, wartawan di provinsi ujung barat Sumatra tersebut sangat tegas menolak RUU Penyiaran yang saat ini dibahas di DPR RI.
Karna itu, tujuannya para wartawan ke gedung DPR Aceh, guna meyampaikan aspirasi agar lembaga parlemen di daerah ini, bisa menyurati DPR RI untuk menyatakan sikap menolak pembahasan RUU Penyiaran, terutama pada pasal-pasal yang dinilai menciderai kebebasan pers di tanah air.
“Tadi ketua DPRA sudah menyatakan segera menyurati DPR RI, dan nantinya juga menyertakan tuntutan penolakan RUU Penyiaran yang kita sampaikan tersebut,” kata Nasir Nurdin dikutip dari laman Antara.
Hal senada juga disampaikan Ketua AJI Banda Aceh, Juliamin menyatakan bahwa aksi hari ini mendapat sambutan baik dari lembaga DPR Aceh, dan mereka juga berjanji menindaklanjuti aspirasi jurnalis.
Dirinya mengucapkan terima kasih atas kepedulian dan perhatian serius pimpinan DPR Aceh terhadap pers, diharapkan surat resminya dikeluarkan secepat mungkin, sehingga dapat menjadi pertimbangan DPR RI nantinya.
“Kita harap surat resmi DPRA untuk menyetujui penolakan RUU Penyiaran ini segera dikirimkan ke DPR RI, sehingga dapat menjadi catatan penting bagi pembuat UU di pusat,” demikian Juliamin.
Sementara itu, saat menerima wartawan yang gelar aksi unjuk rasa di gedung DPRA, Ketua DPR Aceh Zulfadhli menyatakan kesetujuannya untuk menolak RUU yang dimaksud.
Di depan para jurnalis, Zulfadli menyampaikan, tuntutan dari para jurnalis itu nantinya terlebih dahulu dirapatkan antara pimpinan dengan bidang terkait yakni Komisi I DPRA.
“Sudah saya terima dan ditindaklanjuti. Saya tanda tangan, saya ajak pimpinan dan komisi I supaya ini di stempel dan legal,” ujar Zulfadli.
Terdapat beberapa poin tuntutan penolakan RUU Penyiaran yang disampaikan para jurnalis Aceh, diantaranya, ancaman kebebasan pers lewat larangan jurnalisme investigasi dan ambil alih wewenang Dewan Pers oleh KPI (Pasal 42 dan Pasal 50 B ayat 2c)
Kewenangan KPI untuk melakukan penyensoran dan pembredelan konten di media sosial. Konten siaran di internet wajib patuh pada Standar Isi Siaran (SIS) dapat mengancam kebebasan pers dan melanggar prinsip-prinsip HAM (Pasal-pasal 34 sampai 36)
Pembungkaman kebebasan berekspresi lewat ancaman kabar bohong dan pencemaran nama baik (Pasal 50 B ayat 2K).
Melanggengkan kartel atau monopoli kepemilikan lembaga penyiaran. Pada RUU Penyiaran ini menghapus pasal 18 dan 20 dari UU Penyiaran Nomor 32/2002.
Karena itu, Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu menolak RUU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah. Dan DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi.