Home News Rehab Rekon Rumah Rusak Akibat Bencana di Pidie Jaya masuk Tahap II
News

Rehab Rekon Rumah Rusak Akibat Bencana di Pidie Jaya masuk Tahap II

Share
Rumh rusak akibat bencana Hidrometeorologi di Pidie Jaya. Foto : Nurzahri | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Proses rehabilitasi dan rekontruksi rumah masyarakat Pidie Jaya yang rusak akibat bencana hidrometeorologi kini masuk tahap kedua.

Sebelumnya, proses rehab-rekon tahap pertama sebanyak 282 unit rumah telah 100 persen rampung dilaksanakan.

Sehingga dilanjutkan dengan jumlah  3.980 rumah rusak ringan dan 3.560 rumah rusak sedang. Sementara 2.268 rumah rusak berat akan dibangun kembali melalui skema pembangunan mandiri oleh penerima manfaat.

Inspektorat pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah merampungkan proses review data-data kerusakan baik katagori ringan, sedang maupun berat.

Hasil review tersebut telah diserahkan oleh BNPB kepada Pemerintah Pidie Jaya untuk ditindak lanjuti pada proses rehab rekon tahap selanjutnya.

Pelaksana tugas (Plt)  Kepala BPBD Pidie Jaya, Okta Handipa, menyebutkan, data dari BNPB tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan proses bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat terdampak bencana.

“Data penerima bantuan rumah rusak sedang dan rusak ringan berdasarkan hasil review Inspektorat BNPB sudah diserahkan untuk dilanjutkan kepada penerima bantuan,” kata Okta, Senin (28/9/2026).

Masyarakat yang namanya tercatat dalam data penerima bantuan tersebut untuk dapat memenuhi kelengkapan administrasi sehingga proses penyaluran dan perbaikan rumah dapat berjalan sesuai tahapan.

Sedangkan untuk masyarakat yang telah masuk dalam data penerima bantuan stimulan perbaikan rumah namun belum mendapatkan bantuan, BPBD bersama tim teknis dan tim lapangan akan kembali melakukan verifikasi dan validasi (verval) ke lokasi.

“Tim teknis dan tim lapangan akan turun ke lapangan untuk verval terkait penerima bantuan yang sudah diverifikasi datanya oleh Inspektorat BNPB,” ujarnya.

Langkah itu diambil guna memastikan  kesesuaian data penerima dengan kondisi ril lapangan sebelum dilakukan penyaluran.

Selain itu, untuk data penerima yang tercatat telah meninggal dunia maka pihak keluarga  harus melengkapi berkas administrasi pergantian penerima kepada ahli waris.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Belum Tertangani Maksimal,  Lahan Sawah di Pijay Rusak Akibat Dampak Bencana hingga Serangan Hama

POPULARITAS.COM – Lahan pertanian produktif di wilayah Meurah Dua, lintas Trienggadeng-Samalanga yang...

News

Pangdam IM Pimpin Ziarah Nasional HUT ke-81 TNI di Taman Makam Pahlawan Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI),...

NewsOlahraga

Ganda Putra Bulu Tangkis Indonesia A, Leo/Daniel Lolos ke Final Usai Hajar Kim Won-ho/Seo Seung-jae!

POPULARITAS.COM – Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin lolos ke final Asian Games 2026...

HukumNews

Ferdy Sambo Dkk Diperiksa Terkait Hunian Mewah Lapas Cibinong

POPULARITAS.COM – Tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sudah memeriksa puluhan narapidana (napi)...

Exit mobile version