Home News Rekrutmen calon Komisioner Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya disusupi politisi
News

Rekrutmen calon Komisioner Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya disusupi politisi

Share
Rekrutmen calon Komisioner Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya disusupi politisi
Baitul Mal Pidie Jaya FOTO : popularitas.com/Nurzahri
Share

POPULARITAS.COM – Sejumlah politisi partai politik (Parpol) diduga “susupi” atau mendaftar sebagai calon anggota Baitul Mal Kabupaten (BMK) saat proses rekrutmen calon komisioner BMK periode 2025-2030.

Tak tanggung-tanggung, jumlah politisi Parpol baik lokal dan nasional yang mendaftar sebagai calon anggota BMK setempat lebih dari lima orang.

Hal tersebut terkuat dalam rapat antara Komisi 1 DPRK dengan Sekda Munawar Ibrahim dan sejumlah pejabat pemerintah setempat, terkait polemik Dewas dan Pansel yang menyalahi prosedur dan proses seleksi calon anggota BMK, Selasa (8/7/2025).

Dugaan para politisi Pidie Jaya coba “susupi” proses rekrutmen anggota lembaga pengumpul dan penyalur zakat, infak itu diungkapkan anggota Komisi 1 DPRK Pidie Jaya, Nazaruddin Ismail.

Padahal berdasarkan aturan persyaratan, ditegaskan calon anggota BMK tidak menjadi anggota politik. Hal itu sebagaimana termaktum pada Pasal 41 huruf f Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal

Terpisah, Nazaruddin Ismail saat dikonfirmasi popularitas.com menyebutkan, hasil penelurusan dirinya bersama-sama dengan anggota dewan Komisi 1 lainnnya mendapati, dari 24 orang yang telah mendaftar sebagai calon BMK, lebih dari lima orang tercatat sebagai kader partai politik, lokal dan nasional.

“Secara aturan tentang persyaratan anggota partai tidak dibenarkan menjadi anggota BMK,” kata Nazaruddin Ismail dalam keteranganya.

Jikapun politisi tersebut berhasrat menduduki lembaga pengelola zakat dan infak tersebut, maka yang bersangkutan harus mundur dari partai politik.

“Surat pernyataan mundur dari Parpol itu harus diterbitkan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) partai yang bersangkutan. Tidak asal buat, harus DPP yang mengeluarkan. Kalau Parnas dari DPP Pusat, kalau Parlok yang DPP juga. Kemudian dikeluarkan dari Sipol dan Kesbangpol,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris daerah (Sekda) Pidie Jaya, Munawar Ibrahim, saat dikonfirmasi popularitas.com usai rapat dengan Komisi 1 DPRK setempat mengatakan, para pendaftaran perdana sebelum muncul masalah seorang Dewas dan Pansel tidak sesuai ketentuan tersebut belumlah final.

Soalnya, masa penjaringan dengan jumlah pendaftar sebanyak 24 orang tersebut keburu dihentikan akibat adanya permasalahan, shingga  belum masuk ke tahapan seleksi administrasi.

“Itu mendaftar (pendaftaran awal) langsung dihentikan karena ada gonjang-ganjing ini ada masalah (dewas dan pansel tidak sesuai prosedur). Maka saat itu tidak dilanjutkan tahapan seleksi administrasi. Cuma baru sebatas menerima pendaftaran,” jelasnya.

Nah, nantinya akan kembali dibuka perpanjangan masa pendaftaran selama tiga hari. Baru selanjutnya dilakukan proses seleksi administrasi. “Kalau saat seleksi administrasi ada yang tidak sesuai ketentuan atau tidak memenuhi persyaratan langsung gugur,” tegasnya.

Share

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version