Home News Remaja Geng ‘Preman Pensiun’ Curi Hp-Tabung Gas di Banda Aceh
News

Remaja Geng ‘Preman Pensiun’ Curi Hp-Tabung Gas di Banda Aceh

Share
Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha dalam konferensi pers di mapolresta setempat, Jumat (5/2/2021). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap sekelompok remaja terkait dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukum polresta setempat pada Selasa (26/1/2021) malam. Kelompok remaja ini menamakan diri ‘Preman Pensiun’.

“Yang didapatkan oleh penyidik, mereka menamakan diri kelompok preman pensiun. Isi grup WA mereka membahas rencana dan hasil dari tindak pidana yang akan dilakukan mereka,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha di mapolresta setempat, Jumat (5/2/2021).

Ryan mengungkapkan, dalam kurun waktu Desember 2020 hingga Januari 2021, preman pensiun itu melakukan aksi pencurian di 18 lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Mereka mencuri handphone, power bank dan tabung gas.

“Preman pensiun ini spesialis rumah bedeng, yaitu tempat tinggal kuli bangunan yang sedang membangun rumah, saat kuli bangunan tertidur, preman pensiun melakukan aksi pencurian,” ungkap Ryan.

Ryan menyebutkan, sekelompok remaja yang ditangkap itu 3 di antaranya masih di bawah umur. Ketiganya adalah BR (16), MR (17), warga Banda Aceh dan ADM (16), warga Aceh Besar. Sementara 3 tersangka lainnya adalah BG (19), warga Aceh Besar dan MN (19) serta BN (19), warga Banda Aceh.

Selain menangkap 6 tersangka pencurian, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial DP (30), pedagang asal Aceh Besar. Polisi menyebut, hampir semua hasil pencurian itu ditampung oleh penadah.

“Jadi hampir semua hasil pencurian itu ditambung oleh DP. DP ini sebagai penadah, bukan pensiun preman,” tutur Ryan.

Terhadap ketiga tersangka yang masih di bawah umur, polisi mengenakan Pasal 363 KUHP Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman penjara 7 tahun.

“Jadi proses anak ini tidak lama, sekitar 2 minggu. Sementara yang dewasa dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun dan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP ancamam pidana 4 tahun penjara,” ucap Ryan.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

Exit mobile version