Home Hukum Residivis pencurian dan narkoba ditangkap usai bawa kabur kotak amal
HukumNews

Residivis pencurian dan narkoba ditangkap usai bawa kabur kotak amal

Share
Residivis pencurian dan narkoba ditangkap usai bawa kabur kotak amal masjid di Banda Aceh. Foto: Polresta Banda Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Seorang residivis kasus pencurian dan narkoba ditangkap Unit Reskrim Polsek Lueng Bata usai membawa kabur kotak amal di Masjid Jamik, Kota Banda Aceh.

Pelaku berinisial SF (33), warga asal Tangse, Pidie itu ditangkap polisi di Kompleks Terminal Labi-labi Keudah, Kecamatan Baiturrahman pada Minggu, 8 Oktober 2023.

Kapolsek Lueng Bata, Iptu Rizu Fahmi dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023) mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan pihak pengurus masjid terkait kehilangan kotak amal masjid pada 26 September 2023 lalu.

“Usai menerima laporan kita langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Minggu 8 Oktober 2023 kemarin,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa SF telah dua kali mencuri kotak amal di masjid tersebut. Atas kejadian ini, pihak masjid merugi sebesar kurang lebih Rp 3 juta.

SF ternyata merupakan residivis kasus yang sama. Di mana pada tahun 2017, ia pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun di Lapas Lambaro atas kasus pencurian di MIN Lambhuk.

Bebas dari kasus pencurian, tersangka kemudian terjerat dalam kasus narkotika. Ia kemudian dihukum enam tahun penjara dan ditempatkan di Lapas Jantho.

“Pelaku baru sepekan keluar dari Lembaga Permasyarakatan dan melakukan tindak pidana lagi,” ucap Rizu Fahmi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version