Home News Respons Ketua DPRA Usai KPU Tunda Tahapan Pilkada Aceh 2022
NewsParlementaria DPR AcehPolitik

Respons Ketua DPRA Usai KPU Tunda Tahapan Pilkada Aceh 2022

Share
DPRA Bentuk Satgas Awasi Penanganan Covid-19
Dahlan Jamaluddin | Dok Aceh Satu
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dahlan Jamaluddin mengatakan bahwa semua pihak di provinsi ini harus menggandeng tangan bersama-sama dalam memperjuangkan pelaksanaan Pilkada Aceh 2022.

Hal itu disampaikan Dahlan menanggapi surat KPU RI terkait polemik Pilkada Aceh 2022. Dalam surat KPU itu, salah satu poin adalah meminta KIP Aceh menunda sementara tahapan Pilkada 2022.

“Semua stakeholder saya kira perlu menggandeng tangan bersama-sama secara kolaboratif dan sinergis untuk menyelesaikan (polemik pilkada) secara bersama-sama,” kata Dahlan kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (15/2/2021).

Menurut Dahlan, kolaboratif dan saling bersinergi satu sama lain sangat penting dalam menghadapi pemerintah pusat terkait polemik tersebut. Sampai saat ini, DPRA dan Pemerintah Aceh tetap berkomitmen melaksanakan pilkada 2022 sesuai amanah UUPA.

“Termasuk juga kita mendukung program jadwal tahapan yang sudah dilakukan oleh KIP Aceh terkait dengan pelaksanaan pilkada 2022,” ucap Dahlan.

“Nah, langkah-langkah yang saya kira ada hambatan dan tantangan yang sifatnya terkait pemahaman dalam konteks multi tafsir terhadap regulasi dan juga hal-hal teknis yang lainnya ini saya kira perlu menggandeng tangan bersama-sama secara kolaboratif dan sinergis,” pungkas Dahlan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyurati KIP Aceh untuk tidak menjalankan tahapan pilkada Aceh yang telah diplenokan beberapa waktu lalu. Dijadwalkan tahapan tersebut akan dimulai pada April mendatang.

Dikutip popularitas.com dari surat KPU bernomor 151/PP.01.2-SD/01/KPU/11/2021 yang ditujukan ke KIP Aceh, meminta KIP Aceh tidak menjalankan tahapan pilkada sampai adanya putusan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020.

“KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota, agar tidak menjalankan tahapan pemilihan apa pun sampai ada putusan sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020,” tulis surat KPU.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version