POPULARITAS.COM – Personel Satresnarkoba Polres Aceh Utara kembali menangkap dua pengedar narkoba di Gampong Me Merbo, Kecamatan Tanah Pasir, Kamis, 17 April 2025.
Selain para pelaku yang masing-masing berinisial MJ (34) dan Z (31), petugas juga menyita barang bukti narkoba berupa 1.107 butir ekstasi siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah mengatakan, keduanya dibekuk saat akan bertransaksi di sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat pompa pengairan sawah.
“Dari penangkapan kami mengamankan 1.107 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam plastik putih. Penangkapan berlangsung cepat meskipun mendapat perlawanan dari kedua tersangka,” ujar Erwin kepada popularitas.com, Jumat (18/4/2025).
Pengungkapan ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya. “Kasus ini kami ungkap setelah melalui proses penyelidikan mendalam dan teknik undercover buy,” ungkap dia.
Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui bahwa ekstasi yang disita milik mereka. Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari kasus ini,” pungkas AKP Erwinsyah.

Leave a comment