Foto: Hamdan memperlihatkan bukti surat pengusiran dirinya kepada wartawan di Banda Aceh, Minggu, 19 Januari 2020. (Muhammad Fadhil/popularitas.com)
Home News Ribut dengan Tetangga, Satu Keluarga di Aceh Besar Diusir
News

Ribut dengan Tetangga, Satu Keluarga di Aceh Besar Diusir

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kabar kurang sedap datang dari Gampong Meunasah Beutong, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Karena ribut dengan tetangga, salah satu keluarga yang menetap di desa tersebut diusir sepihak oleh kepala desa setempat.

Keluarga yang menjadi korban pengusiran itu adalah Hamdan (45), warga Gampong Lambaro Seubon, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Bersama istrinya Atriani, mereka sudah menetap di Gampong Meunasah Beutong belasan tahun lalu.

“Orang tua kami asli warga Gampong Meunasah Beutong, jadi rumah tersebut peninggalan orang tua kami, sejak sebelum tsunami kami sudah tinggal di sana,” kata Hamdan kepada wartawan di Banda Aceh, Minggu, 19 Januari 2020.

Hamdan menceritakan, pengusiran tersebut berawal dari pertikaian mereka dengan tetangga dua tahun lalu. Penyebabnya adalah gara-gara istrinya menegur agar memotong dahan pohon jambu yang mengarah ke atap rumahnya.

“Kami menegur baik-baik agar dahan jambu dipotong, karena hampir tiap tahun kami harus mengganti atap rumah yang rusak akibat dahan tersebut,” ujarnya.

Hamdan menilai teguran tersebut menyebabkan sang tetangga tersinggung sehingga melaporkan kejadian tersebut pada keluarganya. Tak lama berselang, keluarga sang tetangga datang ramai-ramai dan melakukan penyerangan terhadap rumah Hamdan.

Dalam penyerangan tersebut, kata Hamdan, jendela dan pintu rumah mereka mengalami kerusakan. Selain itu, sang istri Atriani juga menderita luka sobek di beberapa bagian.

Kejadian tersebut, lanjut Hamdan, dilaporkan ke pihak kepolisian dan berakhir di pengadilan. Dalam sidang putusan, pelaku hanya divonis beberapa bulan saja sebagai tahanan kota.

Hamdan menjelaskan, pasca kejadian tersebut, mereka terus mengalami hubungan tak harmonis dengan tetangga. Kendati tak mempermasalahkan persoalan tersebut, tetapi dia menyayangkan soal pengusiran yang dinilai sepihak.

“Selama ini kami tidak pernah dipanggil oleh Pak Keuchik, tiba-tiba sudah ada surat pengusiran,” kata Hamdan.

Hamdan mengaku tak bisa menerima soal pengusiran tersebut. Ia bahkan menyesalkan tidak profesionalnya pemimpin desa saat mengambil setiap kebijakan atau keputusan.

“Seharusnya persoalan yang terjadi di desa diselesaikan di desa dengan mufakat, bukan langsung mengusir,” pungkasnya.* (C-008)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version