Home News RTA Minta Pelaku Pelecehan Santri Dijerat UU Perlindungan Anak
News

RTA Minta Pelaku Pelecehan Santri Dijerat UU Perlindungan Anak

Share
Sekjen Rabithah Taliban Aceh, Tgk. Irfan Siddiq
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Rabithah Taliban Aceh (RTA) mengecam prilaku oknum lembaga pendidikan Agama setingkat pesantren di Lhokseumawe yang melakukan pelecehan seksual terhadap belasan anak didiknya. RTA bahkan menuntut pelaku dijerat dengan hukum sesuai perundangan-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu.

“Prilaku oknum itu tidak bisa ditolerir dan telah merusak citra pendidikan keislaman Aceh, serta menyebabkan trauma bagi para anak didik untuk belajar,” tegas Sekjen Rabithah Taliban Aceh, Tgk. Irfan Siddiq kepada awak media di Banda Aceh, Sabtu, 13 Juli 2019.

Terkait kasus ini, RTA meminta agar pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Pasalnya, kasus pelecehan seksual untuk anak merupakan kategori pelanggaran berat dalam hukum, baik hukum agama maupun hukum negara Indonesia. Apalagi, kata dia, Aceh belum memiliki qanun terkait pelecehan seksual.

“Saya kira pelaku harus dijerat dengan UU Perlindungan Anak, mengingat korban adalah anak-anak. Jika melihat efek yang ditimbulkan, maka aparat kepolisian jangan menggunakan Qanun Jinayat pada pelaku,” ujarnya.

Dia juga meminta DPRA untuk menggodok sebuah produk hukum yang mengatur tentang pelecehan seksual, terutama untuk anak-anak. Lagipula, kata dia, kasus pelecehan seksual dalam lingkungan pendidikan agama khususnya dayah bukanlah pertama kali terjadi. Jika tidak diambil tindakan tegas, maka ini menjadi presenden buruk untuk pendidikan dayah di Aceh.

“Dalam data kami, ini bukan kasus pertama. Ini kasus ke empat yang terjadi medio 2017-2019 yang melibatkan oknum dayah. Maka tidak ada alasan untuk tidak ditindak tegas,” tutur Tgk. Irfan.

Sekjen RTA terpilih ini juga menambahkan, Rabithah Taliban Aceh siap mendampingi para santri yang menjadi korban serta akan melakukan pendampingan intensif guna memulihkan psikologis korban.

Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi siapapun, karena kemungkaran terjadi tidak mengenal tempat, waktu dan pelakunya. RTA menurutnya juga siap menerima laporan, khususnya para santri atau orangtua santri, jika tidak berani melaporkan kepada pihak berwajib.

“Ini harus menjadi pelajaran dan cambuk bagi kita. Jangan karena dilakukan oleh oknum tertentu bisa merusak citra lembaga pendidikan secara keseluruhan. RTA siap menerima laporan terkait kasus ini, khususnya bagi korban yang tidak berani melapor,” tutup Tgk. Irfan.*

Share
Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version