Home News RTA Minta Pelaku Pelecehan Santri Dijerat UU Perlindungan Anak
News

RTA Minta Pelaku Pelecehan Santri Dijerat UU Perlindungan Anak

Share
Sekjen Rabithah Taliban Aceh, Tgk. Irfan Siddiq
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Rabithah Taliban Aceh (RTA) mengecam prilaku oknum lembaga pendidikan Agama setingkat pesantren di Lhokseumawe yang melakukan pelecehan seksual terhadap belasan anak didiknya. RTA bahkan menuntut pelaku dijerat dengan hukum sesuai perundangan-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu.

“Prilaku oknum itu tidak bisa ditolerir dan telah merusak citra pendidikan keislaman Aceh, serta menyebabkan trauma bagi para anak didik untuk belajar,” tegas Sekjen Rabithah Taliban Aceh, Tgk. Irfan Siddiq kepada awak media di Banda Aceh, Sabtu, 13 Juli 2019.

Terkait kasus ini, RTA meminta agar pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Pasalnya, kasus pelecehan seksual untuk anak merupakan kategori pelanggaran berat dalam hukum, baik hukum agama maupun hukum negara Indonesia. Apalagi, kata dia, Aceh belum memiliki qanun terkait pelecehan seksual.

“Saya kira pelaku harus dijerat dengan UU Perlindungan Anak, mengingat korban adalah anak-anak. Jika melihat efek yang ditimbulkan, maka aparat kepolisian jangan menggunakan Qanun Jinayat pada pelaku,” ujarnya.

Dia juga meminta DPRA untuk menggodok sebuah produk hukum yang mengatur tentang pelecehan seksual, terutama untuk anak-anak. Lagipula, kata dia, kasus pelecehan seksual dalam lingkungan pendidikan agama khususnya dayah bukanlah pertama kali terjadi. Jika tidak diambil tindakan tegas, maka ini menjadi presenden buruk untuk pendidikan dayah di Aceh.

“Dalam data kami, ini bukan kasus pertama. Ini kasus ke empat yang terjadi medio 2017-2019 yang melibatkan oknum dayah. Maka tidak ada alasan untuk tidak ditindak tegas,” tutur Tgk. Irfan.

Sekjen RTA terpilih ini juga menambahkan, Rabithah Taliban Aceh siap mendampingi para santri yang menjadi korban serta akan melakukan pendampingan intensif guna memulihkan psikologis korban.

Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi siapapun, karena kemungkaran terjadi tidak mengenal tempat, waktu dan pelakunya. RTA menurutnya juga siap menerima laporan, khususnya para santri atau orangtua santri, jika tidak berani melaporkan kepada pihak berwajib.

“Ini harus menjadi pelajaran dan cambuk bagi kita. Jangan karena dilakukan oleh oknum tertentu bisa merusak citra lembaga pendidikan secara keseluruhan. RTA siap menerima laporan terkait kasus ini, khususnya bagi korban yang tidak berani melapor,” tutup Tgk. Irfan.*

Share
Tulisan Terkait
News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

Exit mobile version