News

Rudapaksa anak tiri usia 8 tahun, Pria di Aceh Utara ditangkap

Rudapaksa anak tiri usia 8 tahun, Pria di Aceh Utara ditangkap

POPULARITAS.COM – Personel Polsek Dewantara mengamankan AA (45) atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 8 tahun. Lelaki tersebut ditangkap usai korban dan aparatur gampong melaporkannya.

Kapolsek Dewantara Iptu Faisal dalam keterangannya kepada popularitas.com, Selasa (19/3/2024) mengatakan, mendapatkan laporan dari korban dan apatur gampong, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat itu juga. “Iya, pelaku kita tangkap saat itu juga,” ujarnya.

Saat proses penangkapan, sambungnya, pelaku sempat melawan petugas. Namun akhirnya berhasil dibekuk dan diboyong ke kantor polisi. “Sempat melawan pelakunya, tapi tetap kita tangkap,” sebutnya

Faisal menceritakan, sebelumnya korban mengeluhkan sakit di bagian perut serta alat vitalnya kepada keluarga. Kepada keluarga, korban mengaku telah digauli oleh ayah tirinya sebanyak dua kali. Peristiwa memilukan itu terjadi di kebun dan rumah saat ibu korban sedang tidak ada. “Kasus ini terungkap setelah korban bercerita, selanjutnya disampaikan ke perangkat gampong, saat itu terduga pelaku kabur hingga akhirnya ditangkap,” jelasnya.

Kini, penangangan kasus ini terus dilakukan pihaknya, sementara pelaku diamankan dan korban mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, demkkian Iptu Faisal.

Shares: