Home Hukum Rudapaksa Empat Bocah, Kakek di Aceh Besar Divonis 150 Bulan Penjara
HukumNews

Rudapaksa Empat Bocah, Kakek di Aceh Besar Divonis 150 Bulan Penjara

Share
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho memvonis seorang kakek di Aceh Besar berinisial MN (78) dengan hukuman 150 bulan penjara. Vonis ini dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Mahkamah Syar’iyah Jantho pada Selasa (2/2/2021) kemarin.

Vonis 150 bulan penjara itu lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar pada sidang sebelumnya yaitu sebanyak 150 bulan penjara.

“Vonis ini lebih berat dari tuntutan karena majelis hakim mempertimbangkan jumlah korban anak-anak sebanyak 4 orang, terlebih lagi korban anak-anak yang masih berusia di bawah umur, bahkan ada yang masih berusia balita,” ujar Humas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Tgk Murtadha Lc dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).

Ia menyebutkan, sidang tersebut dipimpin oleh Ervy Sukmarwati selaku hakim ketua bersama dua hakim anggota, H Ridhwan dan Fadhlia.

Dalam persidangan, kata Murtadha, majelis hakim Ervy Sukmarwati menyebutkan bahwa terdakwa MN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sesuai dengan Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014.

“Adapun alasan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan JPU karena mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 15 di mana setiap anak berhak untuk meperoleh perlindungan dari kejahatan seksual,” tutur Murtadha.

Untuk diketahui, kasus pemerkosaan itu terjadi pada 3 Agustus 2020 di salah satu desa di Kecamatan Montasik, Aceh Besar.

Adapun korban dalam kasus ini adalah 4 orang anak di bawah umur. Rinciannya satu orang berusia 3 tahun, dua orang berusia 5 tahun dan satu orang berusia 7 tahun.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version