Home Hukum Rugikan warga Rp 2 miliar, pelaku penipuan sembako murah ditangkap di Banda Aceh
HukumNews

Rugikan warga Rp 2 miliar, pelaku penipuan sembako murah ditangkap di Banda Aceh

Share
Rugikan warga Rp 2 miliar, pelaku penipuan sembako murah di Banda Aceh ditangkap
Terduga pelaku penipuan sembako murah di Banda Aceh. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Sat Reskrim Polresta Banda Aceh akhirnya menangkap terduga pelaku penipuan jual beli sembako murah yang merugikan puluhan warga Banda Aceh dan Aceh Besar hampir Rp 2 miliar rupiah pada Februari 2023 lalu.

Pelaku berinisial NB alias Rara, warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Ia ditangkap petugas di sebuah rumah dalam Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Sabtu (13/5/2023) pagi.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, penangkapan dilakukan setelah selama ini polisi menyelidiki kasus dugaan penipuan itu berdasarkan laporan yang dibuat oleh para korban.

“Dalam penangkapan ini kita amankan barang bukti berupa satu buku catatan pemesanan barang sembako, saat ini yang bersangkutan masih kita periksa lebih lanjut,” ujar Fadhillah dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Seperti diketahui sebelumnya, sebanyak 63 warga Banda Aceh tertipu dengan tawaran sembako murah yang dilakukan NB. Dalam laporan awal, taksiran kerugian para korban pun mencapai Rp 677 juta.

Namun, hingga saat ini kerugian para korban mencapai Rp2 miliar rupiah dengan jumlah korban sebanyak 63 orang.

Modus yang dilakukan oleh NB alias Rara tersebut dengan cara menawarkan sembako murah seperti beras, minyak goreng, gula pasir hingga sirup, namun barang tersebut tak pernah ada setelah uang diberikan oleh para korban.

“Korban mentransferkan uang kepada pelaku, namun barang tak pernah datang,” ungkap Fadhillah Aditya Pratama.

Selain ditawarkan secara langsung maupun via sambungan telepon, penjualan sembako murah itu diketahui oleh korbannya dari mulut ke mulut hingga akhirnya tertarik membeli.

NB alias Rara, menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli barang ke distributor sembako di Kota Medan, namun hal ini belum dapat dibuktikan karena hasil print out pengiriman belum dilakukan pendokumentasian.

Dalam penanganannya, polisi sempat membuka posko pengaduan khusus bagi para korban yang merasa tertipu. Hal ini untuk memudahkan polisi melakukan penyelidikan lanjut terhadap kasus tersebut.

Para korban datang melapor dengan membawa identitas diri termasuk bukti trasnfer serta menyebutkan jumlah kerugian kepada penyidik.

NB alias Rara dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara, pungkas Kasat.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Kapolri datangi pabrik sabu di Pidie

POPULARITAS.COM – Kapolri Jenderap Pol Suyudi Ario Seto, Jumat (23/10/2026), mendatangi secara...

News

Dari Penggerebekan di Ruko Pidie, Petugas Gabungan Amankan Sebelas Orang Beserta 1,2 Ton Sabu Cair

POPULARITAS.COM – Petugas gabungan menangkap sebelas orang dan menyita 1,2 ton sabu...

EkonomiNews

BI Catat Uang Beredar Naik 8,3 Persen Jadi Rp 10.587 Triliun

POPULARITAS.COM – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar dalam arti luas (M2)...

News

BMKG : Aceh diguyur hujan lebat selama tiga hari

POPULARITAS.COM – Sebagian besar wilayah Aceh, akan mengalami peristiwa alam, yakni hujan...

Exit mobile version