Home News RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Batal Disahkan DPR
News

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Batal Disahkan DPR

Share
[Foto: Merdeka.com]
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat untuk tidak mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Apalagi RUU ini juga harus disesuaikan dengan RKUHP yang ditunda pengesahannya. Seperti diketahui RUU PKS  menjadi salah satu yang menjadi perhatian publik.

“Ya tidak mungkin dong, tidak mungkin lagi (disahkan di periode ini),” kata Ketua Panja, Marwan Dasopang di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 25 September 2019.

Ia menjelaskan, baik DPR maupun pemerintah sudah sepakat soal pasal pencegahan, perlindungan dan rehabilitasi. Namun mengenai pasal pemidanaan masih perlu disesuaikan dengan KUHP.

“Tinggal pidana nanti kita bandingkan dengan KUHP, tinggal pemidanaan. Itu semacam KUHAP-nya ditambah pemberatan, misal rampas hartanya untuk rehabilitasi,” ujar Marwan.

Di sisi lain, Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPA, Venetia Danes, menjelaskan terdapat sembilan jenis kekerasan seksual. Dalam RKUHP, sudah diatur pasal soal pemerkosaan dan pencabulan.

“Sebab itu kami berharap tujuh perkara yang tidak diatur dalam RKUHP akan merupakan lex specialis yang diatur di RUU PKS ini. Karena memang itu nyata ada kasus-kasusnya yang tidak bisa terselesaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Venetia.

Menurutnya, ke depan akan ada sinkronisasi antara RUU PKS dengan RKUHP. Oleh karena itu, DPR RI selanjutnya bisa membahas soal RUU ini.

Ia melanjutkan panja juga sepakat membentuk tim perumus (timus). Timus berfungsi sebagai wadah diskusi terhadap hal yang belum sepakat.

“Nanti setelah ada timus akan timbul hal-hal setiap pasal-pasal yang ada di dalamnya yang nanti kontroversi atau mungkin diragukan, DPR bikin begini, pemerintah bikin begini, kita satukan, penyamaan persepsi. Sehingga betul-betul undang-undang ini hadir untuk menjawab kebutuhan korban kekerasan seksual,” kata Venetia.

Seperti diketahui, RUU PKS yang terdiri dari 16 Bab dan 184 pasal tersebut dikeluarkan oleh DPR RI yang bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, dan melindungi korban, serta menindak para pelaku.

Sumber: VIVA

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version