Home News RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Batal Disahkan DPR
News

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Batal Disahkan DPR

Share
[Foto: Merdeka.com]
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat untuk tidak mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Apalagi RUU ini juga harus disesuaikan dengan RKUHP yang ditunda pengesahannya. Seperti diketahui RUU PKS  menjadi salah satu yang menjadi perhatian publik.

“Ya tidak mungkin dong, tidak mungkin lagi (disahkan di periode ini),” kata Ketua Panja, Marwan Dasopang di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 25 September 2019.

Ia menjelaskan, baik DPR maupun pemerintah sudah sepakat soal pasal pencegahan, perlindungan dan rehabilitasi. Namun mengenai pasal pemidanaan masih perlu disesuaikan dengan KUHP.

“Tinggal pidana nanti kita bandingkan dengan KUHP, tinggal pemidanaan. Itu semacam KUHAP-nya ditambah pemberatan, misal rampas hartanya untuk rehabilitasi,” ujar Marwan.

Di sisi lain, Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPA, Venetia Danes, menjelaskan terdapat sembilan jenis kekerasan seksual. Dalam RKUHP, sudah diatur pasal soal pemerkosaan dan pencabulan.

“Sebab itu kami berharap tujuh perkara yang tidak diatur dalam RKUHP akan merupakan lex specialis yang diatur di RUU PKS ini. Karena memang itu nyata ada kasus-kasusnya yang tidak bisa terselesaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Venetia.

Menurutnya, ke depan akan ada sinkronisasi antara RUU PKS dengan RKUHP. Oleh karena itu, DPR RI selanjutnya bisa membahas soal RUU ini.

Ia melanjutkan panja juga sepakat membentuk tim perumus (timus). Timus berfungsi sebagai wadah diskusi terhadap hal yang belum sepakat.

“Nanti setelah ada timus akan timbul hal-hal setiap pasal-pasal yang ada di dalamnya yang nanti kontroversi atau mungkin diragukan, DPR bikin begini, pemerintah bikin begini, kita satukan, penyamaan persepsi. Sehingga betul-betul undang-undang ini hadir untuk menjawab kebutuhan korban kekerasan seksual,” kata Venetia.

Seperti diketahui, RUU PKS yang terdiri dari 16 Bab dan 184 pasal tersebut dikeluarkan oleh DPR RI yang bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, dan melindungi korban, serta menindak para pelaku.

Sumber: VIVA

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

Exit mobile version