Home Hukum Saiful Mahdi Masuk Program Asimilasi Covid-19 pada 17 Oktober
HukumNews

Saiful Mahdi Masuk Program Asimilasi Covid-19 pada 17 Oktober

Share
Saiful Mahdi. (Sumber: Kompas/Daspriani Y Zamzami)
Share

POPULARITAS.COM – Dosen Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi diketahui masuk dalam daftar penerima program asimilasi Covid-19. Saiful Mahdi bersama narapidana lainnya dijadwalkan akan menerima asimilasi ini pada 17 Oktober 2021 mendatang.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh, Said Mahdar mengatakan, salinan amnesti untuk Saiful Mahdi hingga saat ini belum mereka terima. Sehingga, dosen Fakultas MIPA USK ini belum bisa dibebaskan.

“Hingga saat ini belum sampai amnesti, begitu amnesti sampai nanti, kita akan melaksanakannya, yang akan melaksanakan pembebasan oleh Kakanwil mungkin nanti, setelah berita acara dibuat,” tutur Said kepada wartawa, Rabu (13/10/2021).

Baca: Komnas HAM: Hak Saiful Mahdi Harus Dipulihkan Sebagai Dosen di USK

Said menyampaikan, apabila salinan amnesti Saiful Mahdi tak kunjung sampai hingga beberapa hari ini, maka pembebasan juga tetap dilakukan, yakni melalui program asimilasi Covid-19.

“Apabila tidak ada dalam bidang amnesti, beliau juga InsyaAllah dalam waktu dekat ini akan kita keluarkan dengan asimilasi Covid-19,” kata Said.

Baca: DPR Setujui Amnesti Untuk Dosen USK Saiful Mahdi

Said menjelaskan, Saiful Mahdi dimasukkan dalam program asimilasi karena vonis hukumannya yang rendah. Sehingga, pihak LP mengusulkan Saiful Mahdi sebagai salah satu penerima asimilasi kepada Balai Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh.

“Karena beliau masuk ke sini dengan hukuman yang rendah, maka pada saat itu kami langsung mengirim surat ke Bapas untuk diproses, sehingga SK beliau juga sudah saya tandatangani, insyaAllah pada 17 ini beliau akan bebas dengan asimilasi Covid-19,” ungkap Said.

Seperti diketahui, Saiful Mahdi saat ini tengah menjalani vonis hukuman 3 bulan penjara dan denda sepuluh juta rupiah subsider 1 bulan penjara karena mengkritik proses penerimaan CPNS di kampusnya sendiri.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

Exit mobile version