POPULARITAS.COM – Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SAKa) mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) segera merampungkan redistribusi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (PT CA).
Desakan ini disampaikan menyusul maraknya aktivitas masyarakat yang menyerobot dan menebang lahan eks PT CA, pasca Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan kasasi Pemkab Abdya dalam perkara perdata terkait perpanjangan HGU lahan perkebunan sawit di Kecamatan Babahrot.
Sekretaris SAKa, Erisman SH mengatakan, percepatan redistribusi lahan merupakan kewajiban negara dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus untuk mencegah potensi konflik agraria di lapangan.
“Sebagian masyarakat sudah mulai menguasai secara fisik lahan eks HGU. Jika tidak segera dituntaskan, konflik bisa meluas,” ujar Erisman, Kamis (18/12/2025) melalui keterangan tertulisnya.
Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menegaskan permohonan perpanjangan HGU PT CA seluas 4.864,88 hektare dinyatakan tidak sah.
Status hukum lahan perkebunan PT CA tetap mengacu pada keputusan pemerintah yang hanya memberikan HGU seluas 2.002,22 hektare, sehingga lahan di luar luasan tersebut merupakan eks HGU yang menjadi kewenangan negara, untuk ditata melalui mekanisme reforma agraria.
Erisman menjelaskan, penolakan perpanjangan HGU PT CA telah berlangsung sejak masa HGU perusahaan yang beroperasi di Gampong Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, berakhir pada 2017.
“Dalam evaluasi, PT CA dinilai tidak optimal mengelola lahan HGU seluas 7.516 hektare, karena sebagian besar areal masih berupa hutan belantara dan tidak produktif,” ungkapnya.
Atas dasar itu, DPRK Abdya bersama Bupati Abdya saat itu, Akmal Ibrahim, menolak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU. Penolakan tersebut dibawa ke tingkat pusat dan disepakati bahwa HGU PT CA hanya diperpanjang seluas 2.002 hektare dari total pengajuan 4.862 hektare.
Sisa lahan seluas 2.860 hektare kemudian dicabut pemerintah, dengan rincian sekitar 1.960 hektare ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan sekitar 900 hektare dialokasikan untuk program kebun plasma masyarakat.
Erisman menegaskan, dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Pemkab Abdya, seharusnya tidak ada lagi alasan untuk menunda proses redistribusi eks HGU tersebut.
Ia menilai persoalan ini, merupakan pekerjaan rumah serius yang telah berlarut-larut, dan menyangkut hajat hidup banyak masyarakat.
“Penundaan hanya akan memperbesar potensi konflik sosial dan membuka ruang dugaan kerugian negara, baik dari sisi administrasi maupun perspektif pidana,” tegasnya.
Untuk itu, Ia mendorong Pemkab Abdya, selain melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), untuk bersinergi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap status hukum eks HGU serta mendukung pemulihan fungsi lingkungan.
“Dengan status hukum yang sudah jelas, perusahaan semestinya taat, tunduk, dan patuh serta mendukung langkah pemerintah. Bukan sebaliknya, mencari alasan-alasan yang tidak sah secara hukum untuk tetap menguasai dan memanfaatkan lahan melebihi ketetapan yang sudah ditentukan,” pungkas Erisman.

Leave a comment