Home News SaKA Desak Polisi Usut Pemilik Rumah Penyimpanan Happy Water dan Pod Getar di Abdya
News

SaKA Desak Polisi Usut Pemilik Rumah Penyimpanan Happy Water dan Pod Getar di Abdya

Share
Erisman, Sekretaris SaKA. Pioto : Rahmat | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Temuan narkoba jenis baru berupa Happy Water dan pod elektronik yang mengandung zat terlarang di Desa Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, terus menjadi sorotan.

Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) mendesak Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengungkap pihak yang memiliki keterkaitan dengan rumah yang dijadikan lokasi penyimpanan barang bukti.

Sekretaris SaKA, Erisman menilai pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada penangkapan satu tersangka semata.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri siapa pemilik rumah dan pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan keberadaan narkoba tersebut.

“Kami berharap kepolisian dapat mengungkap secara terang siapa saja yang terkait dengan lokasi penyimpanan barang bukti itu. Keterbukaan informasi penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” kata Erisman, Senin (15/6/2026).

Ia menyebut, berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, rumah yang menjadi lokasi pengungkapan kasus diduga memiliki keterkaitan dengan seseorang yang saat ini sedang menjalani proses hukum dalam perkara berbeda.

Namun, informasi tersebut menurutnya harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan yang objektif.

Karena itu, SaKA meminta polisi tidak hanya fokus pada tersangka yang diamankan, tetapi juga mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik bangunan maupun jaringan yang diduga terkait dengan peredaran narkotika tersebut.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Jika ada pihak lain yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Abdya menangkap seorang pria berinisial MT (31), warga Aceh Utara, di sebuah rumah di Desa Suak Nibong. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 11 bungkus Happy Water yang diduga mengandung MDMA serta 40 cartridge pod elektronik yang diduga mengandung Etomidate.

Polisi tengah mendalami asal-usul barang bukti, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkoba jenis baru tersebut.

SaKA menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara itu dan berharap aparat mampu membongkar seluruh mata rantai peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda Aceh, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Ini penting agar generasi muda kita terlindungi dari ancaman narkoba dan cita-cita mewujudkan Aceh yang bersih dari peredaran narkotika dapat tercapai,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BI Aceh dan PT SBA kolaborasi manfaatkan LRUK jadi energi ramah lingkungan

POPULARITAS.COM – BI Aceh dan PT Solusi Bangun Andalas (PT SBA), kolaborasi...

News

Bank Aceh dan PT Taspen sosialisasi wirausaha pintar bagi ASN masuki batas pensiun

POPULARITAS.COM – Bank Aceh bersama PT Taspen (Persero) Cabang Banda Aceh menyelenggarakan...

News

JMSI Nilai Safrizal Berhasil Pimpin PRR Aceh di Masa Darurat dan Pemulihan

POPULARITAS.COM – Jaringan Siber Indonesia (JMSI) Aceh menilai Safrizal ZA berhasil memimpin...

News

Mendagri Buka Peluang Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang merevisi Peraturan...

Exit mobile version