Home Hukum SaKA Minta Kajari Abdya Tuntaskan Kasus PT CA dan Studi Banding Tuha Peut
HukumNews

SaKA Minta Kajari Abdya Tuntaskan Kasus PT CA dan Studi Banding Tuha Peut

Share
Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Miswar. Poto: Rahmat | Aceh Barat Daya
Share

BLANGPIDIE – Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya) yang baru, Bambang Heripurwanto, untuk segera menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Ketua SaKA, Miswar, menyoroti kasus dugaan korupsi PT Cemerlang Abadi (PT CA) sebagai salah satu perkara yang memerlukan perhatian serius. Ia mengatakan kasus tersebut sudah pernah naik ke tahap penyidikan, namun tidak ada kejelasan lanjutan sampai saat ini.

“Sudah beberapa kali terjadi pergantian Kajari, tapi kasus PT CA masih belum tuntas. Dengan hadirnya Kajari baru, kita berharap ada langkah konkret dan penyelesaian yang lebih jelas,” kata Miswar di Blangpidie, Selasa (18/11/2025).

Ia mengingatkan bahwa Kejaksaan sebelumnya telah menyampaikan adanya potensi kerugian negara dalam kasus PT CA yang mencapai sekitar Rp10 triliun.

Nilai yang sangat besar itu, menurutnya, menjadi alasan mengapa publik sangat menantikan penanganan yang lebih transparan.

“Kejaksaan pernah mengungkapkan kerugian negara beberapa tahun lalu. Karena itu, kami berharap ke depan ada kepastian hukum dan kejelasan prosesnya,” ujarnya.

Selain PT CA, Miswar juga menyinggung penanganan kasus dugaan korupsi studi banding Tuha Peut ke Padang, yang hingga kini masih berjalan.

Ia menyebut puluhan saksi telah diperiksa, termasuk kepala dinas, keuchik, hingga mantan Pj Bupati Abdya.

“Kajari baru juga kita harapkan bisa menuntaskan kasus studi banding tersebut. Dengan jumlah saksi yang diperiksa sudah cukup banyak, tentu ada harapan masyarakat untuk melihat perkembangan berikutnya,” tambahnya.

Miswar juga meminta Kajari Abdya yang baru untuk menerapkan prinsip keterbukaan dalam setiap penanganan perkara, agar publik bisa memahami proses hukum secara objektif.

“Keterbukaan itu penting. Dengan begitu, masyarakat tidak menaruh prasangka dan bisa melihat bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version