Home Hukum Satpol PP Banda Aceh terapkan Tipiring bagi pelanggar KTR
HukumNews

Satpol PP Banda Aceh terapkan Tipiring bagi pelanggar KTR

Share
Satpol PP Banda Aceh terapkan tipiring bagi pelanggar KTR
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan WH Banda Aceh, Saifullah. Foto: Ist
Share

POPULARITAS.COM – Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan WH Banda Aceh, Saifullah menyebutkan telah menerapkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berdasarkan Qanun Nomor 5 tahun 2016.

Tipiring diberlakukan pertama kali pada awal tahun 2020, yang mana saat itu berlokasi di Rumah Sakit Umum Meuraxa, Banda Aceh. Menurutnya dalam sidak pertama itu pihaknya memberikan sanksi terhadap Empat orang pelanggar.

“Meliputi satu pasien dan tiga keluarga pasien yang berada di Rumah Sakit Umum Meraxa,” kata Saifullah saat diwawancarai popularitas.com pada Kamis (29/9/2022).

Selain di Rumah Sakit Meuraxa, Saifullah juga menyebutkan juga pernah melakukan Tipiring di Balai Kota Banda Aceh.

Bahkan, kata Saifullah dalam pemberlakuan KTR tidak memandang bulu, artinya baik itu ASN maupun masyarakat biasa akan dikenakan sanksi yang sama.

“Tahun 2020 juga ada kami kenakan sanksi bagi ASN dua orang, jadi totalnya ada enam orang yang masuk dalam pelanggaran KTR,” kata Saifullah.

“Dalam penegakan hukum itu sama dilakukan, tidak dibeda-bedakan,” tambahnya

Mengenai sanksi, tambah Saifullah lagi, pelanggar wajib membayar denda. Dalam aturan yang ada, denda yang diberlakukan yakni berupa membayar uang mulai Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu.

“Uang denda tersebut akan masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banda Aceh. Itu hanya berlaku denda, karena saat itu kita hanya memberikan pemahaman kepada perokok agar jangan merokok di tempat yang telah dilarang,” katanya.

Dikatakannya, sasaran pelaksanaan KTR selain dilakukan di seluruh instansi juga kerap diterapkan di sarana olahraga maupun sarana bermain. Karena, menurutnya KTR itu penting dilakukan agar tidak terkena imbas pada orang lain.

“Itu berguna untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, kalau memang tidak bisa dihentikan maka merokok di tempat yang sudah ditentukan, biasanya ada disediakan tempat khusus untuk smoking area,” jelasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version