Home News Satpol PP dan WH Banda Aceh tertibkan PKL di kawasan Ulee Lheue
News

Satpol PP dan WH Banda Aceh tertibkan PKL di kawasan Ulee Lheue

Share
Satpol PP dan WH Banda Aceh tertibkan PKL di kawasan Ulee Lheue
Satpol PP Kota Banda Aceh menertibkan PKL di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh, Selasa (13/8/2024). FOTO : Humas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Kawasan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh menjadi salah satu lokasi adanya venue untuk cabor layar pada PON XXI Aceh-Sumut 2024.

Karena itu, petugas Satpol PP Kota Banda Aceh pun gencar melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang ada di sekitar wilayah tersebut, Selasa (13/8/2024).

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Rizal mengatakan, penertiban ini menyasar kepada para PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Sultan Iskandar Muda, Gampong Punge Jurong hingga ke kawasan Pantai Ulee Lheue.

Saat penertiban, petugas juga menyita berbagai peralatan para pedagang, seperti gerobak, meja, kurang hingga tenda yang digunakan saat berjualan.

Tak hanya karena PON, namun keberadaan PKL di trotoar jalan dan badan jalan juga bertentangan dengan aturan sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Penertiban PKL di sekitar Ulee Lheue ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, yakni salah satunya untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan PON,” ujarnya kepada popularitas.com.

“Selain itu, juta untuk menegakkan aturan yang sudah ada dalam Qanun Kota Banda Aceh dan untuk memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat,” katanya.

Pihaknya juga berharap, dengan penertiban ini wilayah Banda Aceh akan menjadi kota yang lebih bersih, tertib, dan nyaman, khususnya menjelang PON.

“Sebelum ditertibkan kita juga sudah terlebih dulu memberikan sosialisasi kepada para PKL untuk tidak berjualan di area yang dilarang, khususnya di sekitar venue PON,” tambahnya.

Penertiban Pedagang Ikan di Jembatan Krueng Cut

Sementara itu, petugas juga menertibkan para pedagang ikan yang berjualan di area terlarang kawasan Jembatan Krueng Cut, Senin (12/8/2024) kemarin.

Pasalnya, keberadaan para pedagang ikan ini dinilai dapat membahayakan keselamatan para pengguna jalan, serta mengganggu keindahan kota.

“Namun kita tidak menyita barang para pedagang, mereka hanya diberikan pembinaan dan diingatkan agar tidak melakukan hal yang sama,” ungkap Rizal.

“Jika nantinya masih nekat berjualan di lokasi tersebut, maka barang dagangan dan lainnya akan kita sita,” ucapnya.

“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kebersihan kota, mari kita bersama-sama menciptakan Banda Aceh yang tertib, bersih dan rapi,” imbaunya.

Share
Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version