Home Hukum Satpol PP DKI denda Rp219 juta pelanggar izin kost mewah di Setiabudi
HukumNews

Satpol PP DKI denda Rp219 juta pelanggar izin kost mewah di Setiabudi

Share
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengenakan denda Rp219 juta kepada pelanggar izin kost mewah di kawasan Setiabudi, Jakarta, Jumat (23/6/2023). ANTARA/HO-Satpol DKI Jakarta
Share

POPULARITAS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengenakan denda Rp219 juta kepada pelanggar izin kost mewah di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk memberikan efek jera.

“Tercatat total denda sebesar Rp219.500.000 disetorkan oleh para pelanggar ke Kas Negara,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Tamo Sijabat, dikutip dari laman Antara, Jumat (23/6/2023).

Tamo menuturkan sanksi denda ini masuk dalam pelaksanaan sidang yustisi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) 8/2007 tentang Ketertiban Umum pada Jumat.

Sidang itu mengadili 15 berkas pelanggar hasil Operasi Pengawasan Terpadu Tertib Perizinan Penyelenggaraan Rumah Kost yang digelar Satpol PP DKI Jakarta pada awal Juni lalu.

“Pemilik rumah terbukti melanggar penggunaan bangunan tidak sesuai izin, tidak memiliki perijinan sesuai aturan, dan melanggar ketentuan membayar pajak,” katanya.

Terlebih, pada saat operasi juga ditemukan pemilik rumah kost tersebut juga tidak melaporkan para penghuninya kepada pengurus RT setempat secara periodik.

Selain itu, operasional bangunan rumah kost yang semuanya berbentuk bangunan mewah tersebut juga beralih menyerupai operasional hotel.

“Pelaksanaan sidang yustisi ini diharapkan para pemilik rumah kost untuk mengikuti aturan yang berlaku khususnya di Pemprov DKI Jakarta,” katanya.

Sidang yustisi pelanggar izin kost mewah di kawasan Setiabudi itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya Pasar Minggu.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Gelombang Tinggi 4 Meter Hantam Perairan Ini pada 7-10 Oktober 2026

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang...

News

Sayuti Achmad Daftar Bakal Calon Ketua PWI Aceh 2026-2031

POPULARITAS.COM -Bursa pencalonan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh periode 2026-2031 mulai...

NewsTeknologi

Norwegia Akan Larang Penggunaan Kacamata AI di Tempat Umum

POPULARITAS.COM – Pemerintah Norwegia berencana mengusulkan larangan sementara penggunaan kacamata berbasis kecerdasan...

EkonomiNews

AEDF 2026 Siapkan Roadmap Investasi 20 Tahun

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh mendorong perubahan arah pembangunan ekonomi dari sekadar mengandalkan...

Exit mobile version