Home News Satpol PP sita puluhan ribu batang rokok ilegal di Banda Aceh
News

Satpol PP sita puluhan ribu batang rokok ilegal di Banda Aceh

Share
43 ribu batang rokok ilegal yang disita di Banda Aceh. Foto: Pemko Banda Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh dan Petugas Bea Cukai menyita puluhan ribu batang rokok tanpa cukai atau ilegal.

Sebanyak 42.120 ribu batang rokok ilegal itu disita Satpol PP dalam kegiatan operasi pasar selama beberapa hari, yakni sejak tanggal 21 hingga 30 November 2023 di berbagai penyalur di Banda Aceh.

Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, Kamis (30/11/2023) saat konferensi pers di kantornya mengatakan rokok illegal tersebut disita dari hasil operasi yang dilakukan tim gabungan personel Satpol PP bersama petugas bea cukai dan dibantu Polri.

“Kita lakukan operasi pada tanggal 21, 23, 28 Nopember dan hari ini. Hasilnya ada 3.582 bungkus rokok illegal dengan berbagai merek yang disita,” ungkap Muhammad Rizal.

Dalam kesempatan ini, Muhammad Rizal mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi agar menjauhi rokok illegal, tidak melakukan transaksi jual beli rokok tanpa cukai tersebut. Bahkan sosialisasi juga disampaikan kepada para penyalur atau pedagang untuk berhenti menjual rokok illegal.

“Jangan lagi ada praktek jual beli rokok illegal ini. Karena yang rugi bukan hanya negara, tapi juga penjual dan masyarakat. Ini berapa banyak modal yang sudah dikeluarkan kemudian disita oleh negara,” kata mantan Camat Baiturrahman ini.

Selain itu, kata Muhammad Rizal praktek jual beli rokok illegal itu juga merugikan masyarakat secara umum karena pembangunan dari hasil cukai rokok tidak terjadi, sebab banyak alokasi anggaran untuk kesehatan dan pembangunan yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Sahal Savana, Koordinator Tim Operasi Pasar Rokok Illegal dari Bea Cukai Banda Aceh mengungkapkan kerugian negara dari praktek jual beli rokok illegal yang disita tersebut mencapai Rp65.085.100. Rinciannya nilai cukai Rp51.443.200, pajak rokok Rp5.144.300 dan PPN HT Rp8.496.600.

Usai konferensi pers di Kantor Satpol PP, rokok illegal sebanyak 3.582 bungkus itu dibawa ke kantor bea cukai untuk kemudian akan dimusnahkan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Warga Rumania Jatuh Hati pada Indonesia Gegara Nasi Padang hingga Angklung

POPULARITAS.COM – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bucharest bersama Perhimpunan Pelajar Indonesia...

News

BPBD: Gunung Bur Ni Telong Masih Level II, Belum Ada Laporan Erupsi

POPULARITAS.COM – Gunung Bur Ni Telong di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, masih...

News

TVRI Aceh Akan Aktifkan Kembali Belasan Kontributor yang Sempat Dirumahkan

POPULARITAS.COM – Pelaksana tugas Kepala Stasiun TVRI Aceh, Yusril, mengaku akan melayangkan...

InternasionalNews

Kisruh Hadiah Kuda untuk Raja Charles, Diberikan Hongaria lalu Diminta Kembali

POPULARITAS.COM – Dua ekor kuda Lipizzaner yang diberikan Hongaria kepada Raja Charles...

Exit mobile version