Home Hukum Satu Pasutri Non-Muslim Dicambuk di Banda Aceh
HukumNews

Satu Pasutri Non-Muslim Dicambuk di Banda Aceh

Share
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejadi) Banda Aceh mengeksekusi 5 terpidana pelanggar syariat Islam di Banda Aceh. Satu pasangan suami istri (Pasutri) diantaranya non-muslim ikut dicambuk di depan umum di Masjid  Babussalam, Lampaseh Aceh, kecamatan Meuraxa, kota Banda Aceh, Selasa (27/2/2018).

Pasutri yang non-muslim itu adalah Dahlan Sili Tongga (61) Tjia Nyuk alias Sulus (45) dijerat dengan pasal pasal 18 (1) melanggar qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah tentang maisir (judi) yang ditangkap oleh kepolisian sebagai pemain judi di Funland di Peunayong, Banda Aceh.

Mereka di depan hakim menundukkan diri pada qanun Jinayah, sehingga dihukum dengan Qanun Jinayah dan dicambuk di depan umum sebanyak 8 kali. Dahlan Sili Tongga dikurangai 2 kali masa tahanan dan dicambuk  6 kali dan Tjia Nyuk alias Sulus dikurangi satu kali masa tahan maka dicambuk 7 kali.

Sedangkan terpidana lainnya, Ridwan MR (67) sebagai pengelola judi Funland dijerat dengan pasal 20 ayat (1) divonis 22 kali cambuk, dikurangi masa tahanan 3 kali dicambuk 19 kali cambuk.

Terpidana lainnya yang dicambuk Muzakir Fahri dan Cut Hasmidar M Daud dijerat pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilath (meusum). Keduanya masing-masing dicambuk depan umum 23 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan dua kali.

“Ukubat ini sebagai komitmen kami melaksanakan cambuk. Ini bentuk hukuman dalam rangka, terutama sekali memberikan efek jera agar tidak melanggar syariat Islam,” kata Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman usai cambuk.

Kata  Amin, cambuk diselenggarakan di depan umum agar tidak terulang lagi. Bagi yang melihat agar jangan pernah lagi mencoba-coba melakukan pelanggaran syariat Islam. “Ini untuk efek jera, kalau di pejara gak ada yang lihat, sendiri saja, kalau cambuk ini depan umum,” jelasnya.

Walikota mengajak kepada seluruh masyarakat, agar melaporkan setiap ada pelaku pelanggara syariat Islam di Banda Aceh. Sehingga Banda Aceh kota zikir bisa terbebas dari pelanggaran syariat Islam.

“Tidak kita berikan ruang sedikitpun pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh,” tegasnya.[acl]

Share
Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version