Home Hukum Satu terduga pemerkosa anak ditangkap di Langsa
HukumNews

Satu terduga pemerkosa anak ditangkap di Langsa

Share
Polisi tangkap ART perekam majikan dalam keadaan tak berbusana
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock
Share

POPULARITAS.COM – Polisi telah mengamankan salah satu terduga dari empat pelaku pemerkosaan bergilir terhadap perempuan berusia 14 tahun hingga hamil di Kota Langsa.

Pelaku berinisial AA (31), warga Desa Meutia, Kecamatan Langsa Kota diamankan pada Senin, (4/7/2022).

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskri, Iptu Imam Aziz Rahman, Rabu (13/7/2022) mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.

Berdasarkan data dari pelapor, aksi pemerkosaan itu terjadi sekitar bulan Maret, namun baru dilapor pada 23 Juni 2022.

“Setelah kita dapat laporan, kita lakukan penyelidikan dan hasilnya satu dari empat terduga pelaku mengarah ke AA,” kata Imam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan setelah itu kita baru menetapkan AA sebagai tersangka,” katanya.

Namun, ketiga pelaku lain belum berhasil diamankan aparat kepolisian dan kini masih dalam pengejaran tugas.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KesehatanNews

Kemenkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, Anak-anak dan Ibu Hamil Rentan Terdampak

POPULARITAS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat di wilayah terdampak kebakaran hutan...

NewsSepakbola

Persiraja Ditahan Imbang di Kandang

POPULARITAS.COM – Persiraja Banda Aceh harus puas berbagi poin setelah bermain imbang...

News

Sekjen PBB António Guterres Tiba di Indonesia untuk Bahas Isu Global

POPULARITAS.COM – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB), António Guterres, tiba di...

News

Soroti Polemik Jilbab di Azerbaijan, Pengamat Ungkap Potensi Ekonomi Busana Muslim

POPULARITAS.COM – Industri jilbab dan busana Muslim atau modest fashion dinilai memiliki...

Exit mobile version