Home Hukum Sebelas DPO Sudah Ditangkap oleh Petugas Kejati Aceh hingga November 2025
HukumNews

Sebelas DPO Sudah Ditangkap oleh Petugas Kejati Aceh hingga November 2025

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan telah menangkap sebanyak 11 orang buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan sejak Januari hingga pertengahan November 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Jumat, mengatakan delapan orang yang masuk DPO tersebut ditangkap di sejumlah tempat, baik di Aceh maupun luar daerah.

“Ada sebanyak 11 orang buronan yang selama ini masuk DPO Kejaksaan Tinggi Aceh ditangkap sepanjang tahun ini atau sejak Januari hingga pertengahan November 2025,” kata Ali Rasab Lubis.

Ali Rasab Lubis menyebutkan buronan yang ditangkap tersebut ada yang statusnya sebagai tersangka dan ada juga sudah menjadi terpidana. Diantara DPO ditangkap tersebut, ada yang dicari sejak 2016.

Adapun perkara yang dilakukan DPO tersebut, kata dia, di antara kasus tindak pidana umum seperti penganiayaan, pencurian, dan lainnya. Kemudian, ada juga terpidana qanun syariat Islam, kasus pertambangan, penyelundupan imigran Rohingya, maupun kasus lainnya.

Sebelumnya, kata Ali Rasab Lubis,  para DPO, sudah dipanggil secara patut, tetapi tidak merespons pemanggilan jaksa. Malah mereka melarikan diri, sehingga menjadi buronan masuk dalam daftar pencarian orang.

Ali Rasab Lubis mengatakan hingga saat ini masih ada 42 orang dalam DPO yang masih dicari kejaksaan. DPO tersebut terus dicari keberadaannya, baik di tempat asal maupun daerah lainnya, termasuk yang sudah melarikan diri keluar negeri.

Terkait DPO keluar negeri, Ali Rasab Lubis mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dan melaporkan para buronan tersebut ke imigrasi agar dilakukan pencegahan atau penangkalan maupun pelacakan posisi di luar negeri.

“Kami juga mengingatkan kepada seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bagi DPO atau buronan dan hukum harus tetap ditegakkan,” kata Ali Rasab Lubis.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version