Home News Sebelum DPR RI, legalitas ganja telah dibahas di Aceh 29 tahun silam
News

Sebelum DPR RI, legalitas ganja telah dibahas di Aceh 29 tahun silam

Share
Polda Sumut gagalkan peredaran ganja dari Aceh
Petugas memusnahkan ganja di pegunungan Aceh Besar. FOTO: Muhammad Fadhil/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali menyatakan pihaknya mendukung wacana legalisasi ganja untuk keperluan medis dan penelitian ilmu pengetahuan lainnya.

“Majelis ulama di Aceh telah mengeluarkan fatwa yang penggunaan ganja yang juga dibatasi hanya untuk kepentingan medis atau kesehatan,” kata Tgk Faisal Ali di Banda Aceh, Jumat (1/7/2022).

Ia menjelaskan MPU/MUI Aceh sekitar 29 tahun silam atau tepatnya tahun 1993 telah mengeluarkan fatwa terkait legalisasi penggunaan ganja terbatas pada hal-hal yang merupakan darurat syariah atau untuk keperluan kedokteran (medis).

Dalam butir pertama fatwa MUI Aceh 1993 itu, menyimpulkan bahwa hukum menggunakan narkotika seperti ganja, morfin, heroin, candu dan sejenisnya dengan cara meminum, memakan, menghisap, menginjeksi dan lain-lain adalah haram.

Selanjutnya pada butir kedua fatwa MUI Aceh tersebut disebutkan pekerjaan yang berkaitan dengan pengadaan narkotika (mus-kirat dan mukhaddirat) seperti menanam, menjual, mengangkut dan sebagainya, hukumnya juga haram.

Kendati demikian, Faisal Ali menjelaskan jika nanti pemerintah melegalkan penggunaan ganja hanya untuk kebutuhan dunia medis, maka perlu diatur juga soal untuk siapa, kemudian siapa penanamnya dan di mana lokasi tanaman tersebut.

“Artinya, semua itu dibutuhkan pendalaman dan penelitian yang lebih mendalam untuk melahirkan sebuah kebijakan, sehingga hasilnya benar-benar memberi manfaat yang lebih luas lagi,” Teungku Faisal Ali menambahkan.

Kendati demikian, Ketua MPU Aceh itu menyatakan terkait dengan rencana legalitas penggunaan ganja hanya untuk keperluan medis tersebut, pihaknya tetap menunggu fatwa MUI Pusat.

Di pihak lain, Faisal Ali juga menyampaikan jika nanti sudah ada regulasi terkait dengan legilitas ganja maka sebaiknya pemerintah membangun pabrik obat berbahan baku ganja di Provinsi Aceh, apalagi rumor yang berkembang ganja di Aceh yang terbaik di dunia. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version