Home News Sebelum DPR RI, legalitas ganja telah dibahas di Aceh 29 tahun silam
News

Sebelum DPR RI, legalitas ganja telah dibahas di Aceh 29 tahun silam

Share
Polda Sumut gagalkan peredaran ganja dari Aceh
Petugas memusnahkan ganja di pegunungan Aceh Besar. FOTO: Muhammad Fadhil/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali menyatakan pihaknya mendukung wacana legalisasi ganja untuk keperluan medis dan penelitian ilmu pengetahuan lainnya.

“Majelis ulama di Aceh telah mengeluarkan fatwa yang penggunaan ganja yang juga dibatasi hanya untuk kepentingan medis atau kesehatan,” kata Tgk Faisal Ali di Banda Aceh, Jumat (1/7/2022).

Ia menjelaskan MPU/MUI Aceh sekitar 29 tahun silam atau tepatnya tahun 1993 telah mengeluarkan fatwa terkait legalisasi penggunaan ganja terbatas pada hal-hal yang merupakan darurat syariah atau untuk keperluan kedokteran (medis).

Dalam butir pertama fatwa MUI Aceh 1993 itu, menyimpulkan bahwa hukum menggunakan narkotika seperti ganja, morfin, heroin, candu dan sejenisnya dengan cara meminum, memakan, menghisap, menginjeksi dan lain-lain adalah haram.

Selanjutnya pada butir kedua fatwa MUI Aceh tersebut disebutkan pekerjaan yang berkaitan dengan pengadaan narkotika (mus-kirat dan mukhaddirat) seperti menanam, menjual, mengangkut dan sebagainya, hukumnya juga haram.

Kendati demikian, Faisal Ali menjelaskan jika nanti pemerintah melegalkan penggunaan ganja hanya untuk kebutuhan dunia medis, maka perlu diatur juga soal untuk siapa, kemudian siapa penanamnya dan di mana lokasi tanaman tersebut.

“Artinya, semua itu dibutuhkan pendalaman dan penelitian yang lebih mendalam untuk melahirkan sebuah kebijakan, sehingga hasilnya benar-benar memberi manfaat yang lebih luas lagi,” Teungku Faisal Ali menambahkan.

Kendati demikian, Ketua MPU Aceh itu menyatakan terkait dengan rencana legalitas penggunaan ganja hanya untuk keperluan medis tersebut, pihaknya tetap menunggu fatwa MUI Pusat.

Di pihak lain, Faisal Ali juga menyampaikan jika nanti sudah ada regulasi terkait dengan legilitas ganja maka sebaiknya pemerintah membangun pabrik obat berbahan baku ganja di Provinsi Aceh, apalagi rumor yang berkembang ganja di Aceh yang terbaik di dunia. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

Exit mobile version