Home News Sebelum DPR RI, legalitas ganja telah dibahas di Aceh 29 tahun silam
News

Sebelum DPR RI, legalitas ganja telah dibahas di Aceh 29 tahun silam

Share
Polda Sumut gagalkan peredaran ganja dari Aceh
Petugas memusnahkan ganja di pegunungan Aceh Besar. FOTO: Muhammad Fadhil/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali menyatakan pihaknya mendukung wacana legalisasi ganja untuk keperluan medis dan penelitian ilmu pengetahuan lainnya.

“Majelis ulama di Aceh telah mengeluarkan fatwa yang penggunaan ganja yang juga dibatasi hanya untuk kepentingan medis atau kesehatan,” kata Tgk Faisal Ali di Banda Aceh, Jumat (1/7/2022).

Ia menjelaskan MPU/MUI Aceh sekitar 29 tahun silam atau tepatnya tahun 1993 telah mengeluarkan fatwa terkait legalisasi penggunaan ganja terbatas pada hal-hal yang merupakan darurat syariah atau untuk keperluan kedokteran (medis).

Dalam butir pertama fatwa MUI Aceh 1993 itu, menyimpulkan bahwa hukum menggunakan narkotika seperti ganja, morfin, heroin, candu dan sejenisnya dengan cara meminum, memakan, menghisap, menginjeksi dan lain-lain adalah haram.

Selanjutnya pada butir kedua fatwa MUI Aceh tersebut disebutkan pekerjaan yang berkaitan dengan pengadaan narkotika (mus-kirat dan mukhaddirat) seperti menanam, menjual, mengangkut dan sebagainya, hukumnya juga haram.

Kendati demikian, Faisal Ali menjelaskan jika nanti pemerintah melegalkan penggunaan ganja hanya untuk kebutuhan dunia medis, maka perlu diatur juga soal untuk siapa, kemudian siapa penanamnya dan di mana lokasi tanaman tersebut.

“Artinya, semua itu dibutuhkan pendalaman dan penelitian yang lebih mendalam untuk melahirkan sebuah kebijakan, sehingga hasilnya benar-benar memberi manfaat yang lebih luas lagi,” Teungku Faisal Ali menambahkan.

Kendati demikian, Ketua MPU Aceh itu menyatakan terkait dengan rencana legalitas penggunaan ganja hanya untuk keperluan medis tersebut, pihaknya tetap menunggu fatwa MUI Pusat.

Di pihak lain, Faisal Ali juga menyampaikan jika nanti sudah ada regulasi terkait dengan legilitas ganja maka sebaiknya pemerintah membangun pabrik obat berbahan baku ganja di Provinsi Aceh, apalagi rumor yang berkembang ganja di Aceh yang terbaik di dunia. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

70 Persen Masyarakat Masih Belum Konsisten Merawat Rupiah

POPULARITAS.COM – Bank Indonesia (BI) mencatat baru 30 persen masyarakat di Aceh...

News

Petani Hilang Terseret Arus Sungai, Tim SAR Telusuri Sungai di Aceh Jaya

POPULARITAS.COM – Tim SAR gabungan mencari seorang petani yang dilaporkan hilang setelah...

News

Amnesty Beri Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran

POPULARITAS.COM – Amnesty International Indonesia memberikan rapor merah terhadap situasi hak asasi...

News

Perbaikan Jembatan Blang Miro-Kumbang Pidie Jaya Ditargetkan Rampung November 2026

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie Jaya mulai menangani kerusakan oprit dan badan jalan...

Exit mobile version