Koalisi NGO HAM dampingi warga Aceh laporkan akun Facebook David Toreto ke Polda Aceh. (ist)
Home News Sebut Plt Gubernur Aceh Antek PKI, Akun FB David Toreto Dipolisikan
NewsTeknologi

Sebut Plt Gubernur Aceh Antek PKI, Akun FB David Toreto Dipolisikan

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Koalisi NGO HAM dan seorang warga Aceh melaporkan akun medos bernama Davit Toreto ke Polda Aceh, terkait penghinaan dan merendahkan martabat wakil presiden dan Plt Gubernur Aceh.

Kejahatan ITE yang dilakukan akun tersebut dinilai telah menyerang nama baik Wakil Presiden dan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai pemimpin yang sah.

Brosur FB yang diposting oleh Davit Toreto menggambarkan Plt Gubernur Aceh menggunakan pakaian dinas kemudian ditembel logo PKI, dan palu arit. Dibawah foto menuliskan kalimat ‘antek – antek PKI yang ada di Aceh’, postingan tersebut, dinilai menunjukan penghinaan terhadap pejabat Negara.

“Maka kami meminta kepada pihak Kepolisian Daerah Aceh untuk segera mengambil tindakan tegas, untuk memproses pelaku yang sudah menyebarkan postingan penghinaan tersebut, sehingga tidak memimbulkan keresahan masyarakat dalam membaca postingan di akun FB tersebut,” kata Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad dalam keterangannya, Jumat, 5 Juni 2020.

Laporan Kasus penghinaan dan penyebar ujaran kebencian terhadap Plt Gubernur Aceh itu, sudah diterima oleh Polda Aceh dengan mengeluarkan surat keterangan bukti lapor nomor LP/162/VI/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 5 Juni 2020 tentang UU ITE Pencemaran nama baik.

Zulfikar bilang kasus ini dilaporkan agar menjadi  pendidikan publik dalam menggunakan jejaring media sosial, dan untuk memberi efek jera kepada orang dengan akun yang diduga melakukan penghinaan terhadap simbol Negara.

Menurutnya, tindakan atau postingan tersebut dipandang sebagai bentuk menyerang kehormatan Aceh dan kehormatan Negara Indonesia yang disimbolkan oleh dua Pejabat tersebut.

“Menurut kami bahwa tindakan memposting hal tersebut di media Facebook merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 134, 207, 208 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE,” sebutnya.

Postingan tersebut diposting pada tanggal 2 Juni 2020 pukul 21.57 dan sampai dengan  04 Juni 2020 pukul 16.00 telah dibagikan oleh 92 (Sembilan puluh dua) akun facebook lainnya.

Katanya, tindakan mendistribusikan postingan tersebut dianggap secara bersama-sama melakukan tindak pidana yang harus sesegera mungkin diproses hukum. Guna mencegah penyebaran yang meluas dan orang mengganggap bahwa ada PKI di Aceh.

“Jadi tidak boleh siapapun menyebarkan dan membangun opini bahwa ada PKI di Aceh, dan tidak boleh siapapun dengan maksud menghina orang Aceh dengan menyebut orang Aceh PKI termasuk Nova Iriansyah itu juga orang Aceh, karena jika orang Aceh dikatakan PKI maka si pembuat postingan menyatakan bahwa orang Aceh itu PKI melalui simbol pemerintahan yang mensimbolkan masyarakat Aceh,” ujarnya. (dani/ril)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Exit mobile version