Home News Sebut Vaksin Sinovac Haram, Seorang Warga Simeulue Ditangkap Polisi
News

Sebut Vaksin Sinovac Haram, Seorang Warga Simeulue Ditangkap Polisi

Share
(Dok. Polres Simeuleu)
Share

POPULARITAS.COM – Personel Polres Simeulue menangkap seorang pria berinisial ES (33) karena menyebarkan berita hoaks soal haram vaksin sinovac. Ia menyebarkan berita bohong itu di akun media sosialnya.

Pelaku ditangkap di Desa Pulau teupah Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue.

Dalam unggahannya, ES memposting ajakan ‘Rakyat Aceh siap perang’ jika pemerintah ngotot menyuntikkan vaksin sinovac kepada warga Aceh. Postingan ES tersebut dinilai provokatif dan ia dijerat dengan UU ITE.

“Tersangka kita tahan karena diduga telah melakukan tindak pidana terkait UU ITE karena membuat, menyebar berita hoaks, provokatif terkait vaksin sinovac di Aceh,” kata Kasat Reskrim Polres Simeulue Iptu Muhammad Rizal saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).

Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk memposting berita yang mengandung ujaran kebencian itu.

“Karena pelaku juga menyebarkan berita bohong terkait vaksin Sinovac melalui akun media sosial miliknya,” ujar Rizal.

Dari unggahan tersangka, Riza bilang pelaku menuliskan narasi bahwa seolah-olah warga Aceh menolak vaksin sinovac. Ia juga menulis bahwa vaksin tersebut haram dan tidak cocok jika disuntikkan ke warga tanah rencong.

Polisi saat ini masih mendalami motif ES membuat postingan tersebut di akun media sosial miliknya. “Untuk modus tersangka akan kami dalami lagi,” kata Rizal.

Tersangka ES bakal dijerat Pasal 45 A ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun postingan tersangka di akun facebbonya ialah

Rakyat Aceh menolak vaksin covid 19 karena banyak mudharatnya dan syari’atnya menurut para ulama Aceh itu haram. Pemerintah pusat tidak berhak ikut campur masalah hukum haram menurut Agama, karena masalah Agama mutlak kewenangan Pemerintah Aceh, bukan kewenangan Pemerintah RI. Bila ngotot pemerintah pusat memaksa kehendak, rakyat Aceh Siap perang

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version