POPULARITAS.COM – Polda Aceh menyatakan telah menutup lima pertambangan tanpa izin (Peti) atau ilegal sejak Agustus 2025. Langkah ini sebagai bentuk komitmen kepolisian mendukung pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.
“Selama saya menjabat di sini, sudah lima Peti yang kami tutup,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, dalam sambutannya saat deklarasi Green Policing atau pemolisian hijau, pada Kamis, 2 Oktober 2025. Program ini sebagai langkah tegas memberantas tambang ilegal di Aceh.
Dia menyampaikan penertiban tambang ilegal tersebut bisa diselesaikan secara berembuk dan saling mengerti. Tujuannya agar tidak terjadi konflik dengan masyarakat.
Dalam penertiban tambang ilegal, kata Marzuki, masyarakat akan berhadapan dengan negara. Oleh karena itu, aparat penegak hukum akan berdiri di tengah-tengah antara negara dengan masyarakat.
Dia mengatakan Aceh memiliki kekayaan sumber daya alam yang luar biasa daripada provinsi lain. Tapi, Aceh, saat ini masih termasuk dalam kategori miskin.
Padahal, kata kapolda, tanah di Aceh terdapat berbagai kandungan mulai dari emas, batu bara, gas, minyak, nikel, dan lain sebagainya.
Marzuki berharap Green Policing menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan Aceh yang hijau, masyarakat sejahtera, dan keamanan terjaga. Selain itu, penataan tambang ilegal perlahan juga selesai.
“Mudah-mudahan usai, deklarasi ini, kita lanjutkan dengan kegiatan-kegiatan, persoalan ini sedikit-demi sedikit mulai bisa kita selesaikan,” kata Marzuki.
Green Policing merupakan pendekatan yang mencakup filosofi, strategi, dan kegiatan untuk mendorong kemitraan antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, serta berkelanjutan.
Program ini menjadi strategi Kapolda Aceh dalam mencegah penambangan liar atau ilegal di seluruh wilayah Aceh.

Leave a comment