Home News Sekda Aceh Ingatkan Pejabat Serius Bekerja
News

Sekda Aceh Ingatkan Pejabat Serius Bekerja

Share
Foto: Sekda Aceh Taqwallah dalam kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 kepada SKPA dan pemerintah kabupaten kota se-Aceh di Aula Kantor Bappeda Aceh, Senin, 13 Januari 2020. (Biro Humas)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Seluruh pejabat pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten kota di Aceh diminta bekerja serius dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, serta pelaporan kinerja dan keuangan daerah.

Hal itu dikatakan Sekda Aceh, Taqwallah, dalam kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 kepada SKPA dan pemerintah kabupaten kota se-Aceh di Aula Kantor Bappeda Aceh, Senin, 13 Januari 2020.

Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 berisi tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

“Sebagai pimpinan, saudara harus serius bekerja dan paham cara kerja demi tercapai cita-cita kita bersama, yaitu penggaran tepat waktu, siap saji, bebas temuan dan bermanfaat,” ujar Taqwallah di hadapan seluruh Sekda kabupaten kota, Bappeda kabupaten kota, serta Dinas Keuangan kabupaten kota yang hadir.

Taqwallah juga mengingatkan agar seluruh program yang dikerjakan harus sudah terlebih dahulu dikaji dengan detail sehingga target yang ingin dicapai dapat diketahui sejak awal.

Sosialisasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 menghadirkan Hilman Rosada dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Dalam penjelasannya dia mengatakan, landasan kebijakan Permendagri nomor 90 adalah dalam rangka tertib perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, keterhubungan antara kinerja dan keuangan; kebutuhan statistik keuangan secara berjenjang hingga nasional; serta mengintegrasikan dan menyelaraskan proses bisnis pelayanan publik pemerintah daerah terkait pembangunan daerah dan keuangan daerah.

“Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa penggolongan atau pengelompokan, pemberian kode, dan daftar penamaan menuju “single codebase” untuk digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, serta pelaporan kinerja dan keuangan,” ujar Hilman.

Ia juga menjelaskan, peraturan tersebut akan membantu kepala daerah dalam melakukan evaluasi kinerja dan keuangan daerah, mendukung penyelenggaraan sistem informasi pemerintahan daerah, menyediakan statistik keuangan Pemerintah Daerah, hingga melakukan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.

“Selain itu juga membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah dan mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat,” katanya.* (RIL)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

10 miliar pokir anggota DPRK Pidie Jaya tahun 2026 beli bibit udang vaname dan ikan, Kadis DKP : penerima nanti di verifikasi

POPULARITAS.COM – Sebanyak Rp10 mililar, anggaran yang bersumber dari APBK Pidie Jaya...

News

Survei Kemenkes: Percobaan Bunuh Diri Anak Remaja Naik 2,7 Kali Lipat

POPULARITAS.COM – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan adanya peningkatan...

InternasionalNews

Malaysia Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Pilot Selundupkan Narkoba ke RI

POPULARITAS.COM – Kepolisian Malaysia menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam sindikat...

HukumNews

2 Anggota Bais TNI Lolos dari Pemecatan Kasus Air Keras Kontras

POPULARITAS.COM – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa...

Exit mobile version