Sekretariat KIP Pidie Jaya sewa gedung untuk logistik Pemilu 2024 senilai Rp192 juta
Bangunan ruko tiga pintu yang disewa sekretariat KIP Pidie Jaya sebagai gudang logistik Pemilu 2024. FOTO : popularitas.com/Nurzahri
Home News Sekretariat KIP Pidie Jaya sewa gedung untuk logistik Pemilu 2024 senilai Rp192 juta
NewsPemilu 2024

Sekretariat KIP Pidie Jaya sewa gedung untuk logistik Pemilu 2024 senilai Rp192 juta

Share
Share

POPULARITAS.COM – Sekretariat KIP Pidie Jaya, sewa tiga unit ruko yang berlokasi di Jalan Sp Pertanian Tutue Sirong, Simpang Jembatan Layang. Bangunan tersebut, direncanakan peruntukannya bagi gudang logistik untuk Pemilu 2024.

Sekretaris KIP Pidie Jaya, Iswandi, saat dikonfirmasi popularitas.com perihal bangunan toko yang disewa itu, membenarkan hal tersebut. Ia juga menyebutkan harga sewa tigak unit ruko itu capai Rp192 juta.

“Angka Rp192 juta itu untuk masa sewa dua tahun,” sebutnya.

Nilai sewa Rp192 juta itu juga sudah termasuk pajak 21 persen, kemudian penyediaan CCTV, air, wifi serta tagihan listrik selama dua tahun.

“Jadi kontraknya sudah kolektif untuk semua kebutuhan selama proses sewa dua tahun itu,” tandasnya.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Exit mobile version