Home Hukum Selama 4 hari KPK periksa 60 saksi terkait kasus OTT Gubernur Aceh
HukumNews

Selama 4 hari KPK periksa 60 saksi terkait kasus OTT Gubernur Aceh

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak Senin, 13 Agustus 2018 hingga Kamis, 16 Agustus 2018, telah melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK), yang melihat Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada media ini, Kamis (16/8), mengatakan, ke-60 orang saksi yang diperiksa pihaknya terdiri dari berbagai latar belakang, seperti Plt Gubernur Aceh, kepala dinas, para ketua Pokja, unsur perbankan, dan juga pihak swasta.

“Kesemua saksi di periksa di ruang Dirkrimsus Polda Aceh,” ujarnya.

Selain pemeriksaan saksi, ungkap Febri, pihaknya juga melakukan penggeledahan dua titik, yakni rumah salah satu saksi terkait dengan ULP, San satu perusahaan kontruksi. “Dalam penggeledahan ini, pihaknya menyita hp, DVD dan sejumlah dokumen,” tukas Febri.

Dari pemeriksaan saksi, dan penggeledahan yang dilakukan pihaknya, semakin memperkuat bukti dugaan keterlibatan Irwandi Yusuf dalam TPK DOKA. (SAKY)

Share
Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version