Home News Selama April 2021, Polda Aceh Ungkap 55 Kasus Perjudian
News

Selama April 2021, Polda Aceh Ungkap 55 Kasus Perjudian

Share
Polda Aceh Buat Aplikasi Pengaduan Secara Daring
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada. (ist)
Share

POPULARITAS.COM – Direktorat Reskrimum Polda Aceh bersama jajaran Polres mengungkap 55 kasus perjudian dalam kurun waktu 1 hingga 26 April 2021.

Direktur Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Soni Sonjaya mengatakan, pengungkapan kasus perjudian itu berdasarkan 55 laporan polisi (LP) yang diterima Polda setempat dan jajaran.

“55 LP tersebut diungkap Polda Aceh bersama jajaran dalam kurun waktu 1 hingga 26 April 2021,” kata Soni dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

Soni menjelaskan, dari 55 kasus, polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp54,585,000.

Terkait pengungkapan kasus perjudian ini, lanjut Soni, Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh jajaran yang telah melakukan penindakan tindak pidana perjudian di Tanah Rencong.

“Kapolda Aceh juga mengimbau jajarannya untuk terus meningkatkan pemberantasan penyakit masyarakat yang meresahkan tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat,” kata Soni.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dinas PUPR Pidie belum serahkan dokumen proyek paska bencana Rp10 miliar untuk di lelang

POPULARITAS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, hingga akan...

EdukasiNews

Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan kunci kemajuan...

News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

Exit mobile version