Home News Selama Corona Imigrasi Tak Batalkan Paspor Tidak Diambil 30 Hari
News

Selama Corona Imigrasi Tak Batalkan Paspor Tidak Diambil 30 Hari

Share
Selama Corona Imigrasi Tak Batalkan Paspor Tidak Diambil 30 Hari
Pemberitahuan pembatasan pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi, Jawa Barat. (Antara/Aditya Rohman)
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan bahwa paspor yang telah diterbitkan namun tidak diambil setelah 30 hari oleh pemohon tidak akan dibatalkan selama pandemi Covid-19.

“Untuk paspor yang tidak diambil 30 hari kita tidak akan dibatalkan,” ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Cucu Koswala dalam diskusi yang digelar secara daring di Jakarta, Senin (27/4/2020) dilansir Antara.

Dalam pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembatalan Paspor Biasa, disebutkan bahwa paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan akan dibatalkan.

Namun, Cucu mengatakan dalam kondisi pandemi COVID-19 seperti saat ini, di mana masyarakat diminta untuk tetap berada di rumah, maka peraturan tersebut tidak diterapkan.

“Aturan pembatalan itu kan untuk kondisi normal, sekarang kita sedang berada di kondisi tidak normal, jadi kita juga harus bekerja tidak normal. Tetapi kita harus bekerja secara terukur dan harus bisa dipertanggungjawabkan,” kata Cucu.

Dia mengaku telah berkoordinasi dengan Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian agar kebijakan dispensasi tersebut dapat diterapkan.

“Beliau sangat memahami kondisi ini dan sudah memberikan dispensasi secara kesisteman akan diatur bahwa paspor yang tidak diambil 30 hari, baik yang sudah posisi serah atau akan diserahkan atau sedang membayar tidak akan dipermasalahkan. Jadi tidak usah khawatir,” kata Cucu.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version