Home News Selama Ramadhan, 232 Pelanggar Prokes di Banda Aceh di Sanksi
News

Selama Ramadhan, 232 Pelanggar Prokes di Banda Aceh di Sanksi

Share
Razia masker. (ist)
Share

POPULARITAS.COM – Satuan tugas COVID-19 Banda Aceh telah memberikan sanksi terhadap 232 pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang terjaring razia selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah.

“Dari berbagai razia yang kita lakukan, sebanyak 232 pelanggar prokes telah kita berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Kepala BPBD Banda Aceh Rizal Abdillah seperti dilansir laman Antara, Minggu (9/5/2021).

Rizal mengatakan, selama Ramadhan ini pihaknya tidak berhenti melaksanakan razia prokes pencegahan penyebaran virus corona. Ratusan pelanggar dari 13 kali kegiatan dalam bulan Ramadhan.

Rizal menyampaikan, sanksi sosial yang diberikan terhadap pelanggar prokes berupa menyapu atau membersihkan jalan di tempat pelaksanaan razia.

“Kita memberikan pilihan bagi pelanggar, dan kebanyakan dari mereka memilih sanksi sosial yang telah ditentukan,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang  Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, terdapat beberapa sanksi bagi pelanggar yakni hukuman sosial dan administratif berupa denda Rp 100 ribu setiap kali melanggar.

Rizal menambahkan, pihaknya akan terus melakukan peningkatan pengawasan di tempat publik, seperti di pusat perbelanjaan, bahkan mereka juga berkerjasama dengan petugas security setempat.

“Pengawasan kita lakukan dipusat perbelanjaan dan sejauh ini sangat tertib, karena kita juga bekerjasama dengan satpamnya,” kata Rizal.

Share

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version