Home Hukum Sempat empat kali lolos, kurir ganja lintas provinsi ditangkap di Lamdingin
HukumNews

Sempat empat kali lolos, kurir ganja lintas provinsi ditangkap di Lamdingin

Share
Petugas ekspedisi saat menyerahkan paket berisi ganja ke personel Ditresnarkoba Polda Aceh di Kota Banda Aceh, Kamis (3/8/2023). Foto: Dok. Ditresnarkoba Polda Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh menangkap seorang kurir ganja lintas provinsi berinisial AA (34). Ia ditangkap di Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Kamis, 3 Agustus 2023.

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Shobarmen, Selasa (15/8/2023) menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan berkat adanya informasi dari petugas jasa ekspedisi terkait penemuan pengiriman paket yang berisikan narkotika jenis ganja dengan identitas pengirim Silvana (nama palsu) dengan tujuan Kota Tidore, Maluku Utara.

Informasi tersebut, kata Shobarmen, tentunya berkat komunikasi dan kerja sama yang terjalin dengan pihak-pihak jasa pengiriman di Banda Aceh dan Aceh Besar, di mana bila ada pengiriman paket mencurigakan agar menghubungi Ditnarkoba Polda Aceh.

Shobarmen menceritakan, pada Kamis, 3 Agustus 2023, petugas salah satu jasa pengiriman memberikan informasi bahwa penerima paket menghubunginya dan menanyakan perihal paket yang belum sampai ke tujuan. Namun, petugas jasa pengiriman beralasan jika alamat yang tertera di paket salah, sehingga disarankan agar penerima mengambil kembali paket tersebut yang disimpan di loket.

Saat ingin menjemput paket ganja tersebut, AA menaruh curiga kepada pihak loket ekspedisi, sehingga berupaya melarikan diri. Namun, karena kesigapan petugas, yang bersangkutan berhasil ditangkap di Lamdingin.

“Saat ini, pelaku bersama barang bukti berupa paket berisi ganja seberat 929,55 gram, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor beserta STNK diamankan ke Polda Aceh untuk diproses hukum,” kata Shobarmen, dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023).

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah empat kali melakukan pengiriman dan lolos, yaitu; ke Makassar dua kali, pada Mei dan Juli 2023; Ke Tidore, Maluku Utara, sebanyak dua kali, pada Juni dan Juli 2023. Setiap kali pengiriman AA mendapatkan upah Rp5 juta dari VAL, yang kini sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Pelaku akan dikenakan Pasal 111 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Dengan adanya pengungkapan dan penangkapan tersebut, Polda Aceh telah berhasil menyelamatkan 1.000 jiwa generasi muda Indonesia, dengan asumsi 1 gram digunakan oleh satu pemakai,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version