Home News Senjata Api Barang Bukti Tindak Kejahatan di Banda Aceh Dimusnahkan
News

Senjata Api Barang Bukti Tindak Kejahatan di Banda Aceh Dimusnahkan

Share
(Antara)
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memusnahkan barang bukti tindak pidana atau kejahatan berupa sembilan unit senjata api laras pendek beserta amunisi atau pelurunya

Kepala Kejari Banda Aceh Edi Ermawan di Banda Aceh, Kamis, mengatakan pemusnahan barang bukti setelah perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap.

“Ada sembilan unit senjata api laras pendek beserta 150 amunisi, baik laras pendek maupun laras panjang yang merupakan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Edi Ermawan seperti dilansir laman Antara, Kamis (15/7/2021).

Selain senjata api beserta amunisi, Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga memusnahkan barang bukti narkoba, di antaranya 201,82 gram sabu-sabu, 1,5 kilogram lebih ganja.

Kemudian, sebutir pil ekstasi, enam buah timbangan digital, 75 telepon genggam, serta sembilan botol minuman keras mengandung alkohol, dan beberapa barang bukti lainnya, kata Kepala Kejari Banda Aceh.

Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Banda Aceh dilakukan dengan cara menghilangkan fungsinya seperti dipotong, dihancurkan, serta dibakar.

“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 164 perkara tindak pidana sejak Oktober 2020 hingga Juni 2021. Semua perkara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Edi Ermawan.

Pemusnahan barang bukti dalam rangka peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-61 tersebut turut disaksikan unsur pengadilan, kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh, dan lainnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version