Home Hukum Seorang Honorer Diduga Salahgunakan BBM Bersubsidi
HukumNews

Seorang Honorer Diduga Salahgunakan BBM Bersubsidi

Share
Share

SIGLI (popularitas.com) – Sat Reskrim Polres Pidie meringkus MI (31) oknum tenaga honorer dan TS (22) oknum mahasiswa yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. MI dan TS merupakan warga Gampong Lutueng Kecamatan Mane Kabupaten Pidie.

Informasi yang diterima wartawan menyebutkan keduanya ditangkap di tepi jalan Kecamatan Sakti, pada Minggu 1 September 2019 sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Pidie AKBP Andi Nugraha Setiawan Siregar, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Eko Rendi Oktama, mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan usai mengambil BBM dari SPBU Gampong Mali, Kecamatan Sakti.

Dia mengatakan modus pelaku dalam melakukan aksinya tersebut diketahui dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari Disperindag Kabupaten Pidie yang sudah tidak berlaku.

“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Pengangkutan, Niaga Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang Bersubsidi,” katanya.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan BBM bersubsid jenis solar oleh MI dan TS. Sehingga personil Sat Reskrim Polres Pidie melakukan penyelidikan.

“Saat diamankan, pelaku memperlihatkan surat foto copy rekomendasi pembelian bahan bakar minyak, tetapi surat rekomendasi pembelian BBM tersebut sudah lagi tidak berlaku, sehingga kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan,” kata Eko.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 53 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa BBM bersubsidi sebanyak 1.970 liter, yang 1.075 liter diantaranya merupakan BBM jenis solar, dan 895 liter premium. Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Pidie guna kepentingan penyelidikan.* (C-005)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version