Seorang Ibu Tewas Ditabrak Mobil Keluarga di Nagan Raya Aceh
Sebuah kendaraan roda empat jenis Isuzu Panther nomor polisi BL 1659 AI mengalami kecelakaan di kawasan Desa Kuala Baro, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat (10/7/2020). Dalam musibah ini, seorang ibu rumah tangga pengendara sepeda motor meninggal dunia. (ANTARA/HO-Dok. Satlantas Polres Nagan Raya Aceh)
Home News Seorang Ibu Tewas Ditabrak Mobil Keluarga di Nagan Raya Aceh
News

Seorang Ibu Tewas Ditabrak Mobil Keluarga di Nagan Raya Aceh

Share
Share

SUKA MAKMUE (popularitas.com) – Sarwati (42) seorang ibu rumah tanggal warga Desa Kuala Baro, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, meninggal dunia dalam perawatan di instalasi gawat darurat (IGD) RSUD Sultan Iskandar Muda, setelah mengalami kecelakaan, Jumat (10/7/2020).

Korban sebelumnya mengalami kecelakaan saat sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan nomor polisi BL 6313 VO dan diduga ditabrak oleh sebuah kendaraan roda empat nomor polisi BL 1659 AI yang dikemudikan Wandi (32) warga Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

“Korban seorang ibu rumah tangga ini meninggal dunia saat sedang mendapatkan perawatan medis di rumah sakit,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK diwakili Kasatlantas AKP Usman, Jumat malam, di Suka Makmue dilansir Antara.

AKP Usman menjelaskan sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas, mobil penumpang yang dikemudikan Wandi bergerak dari arah Kota Blang Pidie, Kabupaten Aceh Barat Daya menuju ke arah Meulaboh, Ibu Kota Kabupaten Aceh Barat dengan kecepatan tinggi.

Setibanya di lokasi kejadian di kawasan Desa Kuala Baro, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, pengemudi mobil penumpang tersebut diduga tidak memperhatikan adanya sebuah sepeda motor yang sedang berhenti di sebelah kiri jalan.

Karena jarak yang terlalu dekat dan sepeda motor berhenti mendadak, Wandi selaku pengendara mobil terkejut dan membelokkan kemudi mobil ke arah kiri, sehingga tabrakan tidak terhindari.

“Kasus ini masih kami selidiki, pengemudi kendaraan roda empat juga sedang kita mintai keterangan,” kata AKP Usman menambahkan.

Dalam perkara tersebut, pengemudi kendaraan roda empat, Wandi, warga Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh diduga melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI NO. 22 /2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, katanya.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version