Home Hukum Seorang oknum wartawan di Sabang ditetapkan sebagai DPO
HukumNews

Seorang oknum wartawan di Sabang ditetapkan sebagai DPO

Share
Seorang oknum wartawan di Sabang berinisial TIY alias Popon masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sabang. Foto: Polres Sabang
Share

POPULARITAS.COM – Seorang oknum wartawan di Sabang berinisial TIY alias Popon masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman sebagaimana ketentuan dalam Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 369 Ayat (1) KUHP.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan melalui Kasi Humas, Ipda Saiful mengatakan, TIY alias Popon sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerasan dan pengancaman melalui gelar perkara di Polres Sabang pada 2 Januari 2024 lalu.

Saiful menjelaskan, penyidikan yang dilakukan polisi sudah sangat profesional, transparan dan berkeadilan. Terkait dikeluarkannya DPO, ia menyebut karena yang bersangkutan mengabaikan panggilan penyidik serta tidak kooperatif.

“Penyidik mengeluarkan DPO terhadap TIY alias Popon karena tidak kooperatif. Sudah dua kali pemanggilan, tetapi tidak diindahkan,” ujarnya kepada popularitas.com, Senin (22/1/2024).

Saiful juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus tersebut dan memastikan keadilan bagi semua pihak.

Masyarakat juga diminta untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengingatkan, tidak ada seorang pun yang dikecualikan dari kewajiban hukum, semua proses harus dilalui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Polres Sabang akan terus berusaha mencari kebenaran dan menindak setiap pelanggaran hukum yang terungkap dalam proses penyidikan ini,” ungkapnya.

Ia berharap kerjasama semua pihak untuk membantu pencarian TIY alias Popon dengan cara diawasi, ditangkap, diserahkan atau diinformasikan keberadaannya ke penyidik melalui nomor kontak 08126922783 atau 081360005145.

“Bisa juga dilaporkan ke kantor polisi terdekat. Kami sangat mengharapkan bantuan dan dukungan dari masyarakat dan pihak-pihak yang mengetahui keberadaan tersangka dan dapat menginformasikan kepada pihak berwajib,” jelasnya.

“Kami juga mengimbau agar tidak adanya pihak-pihak yang membantu menyembunyikan dan atau menyediakan tempat dan atau fasilitas lainnya kepada tersangka yang sedang dicari ini,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version