Home Headline Seorang Pemuda Pidie Jaya Ditangkap Usai Sebut Plt Gubernur PKI di Medsos
HeadlineNews

Seorang Pemuda Pidie Jaya Ditangkap Usai Sebut Plt Gubernur PKI di Medsos

Share
Seorang Pemuda Pidie Jaya Ditangkap Usai Sebut Plt Gubernur PKI di Medsos. (popularitas/Nurzahri)
Share

PIDIE JAYA (popularitas.com) – Seorang warga Pidie Jaya, berinisial RA (23) melakukan ujaran kebencian dengan menyebut Plt Gubernur Aceh sebagai PKI dan melakukan tindakan SARA melalui postingannya di media sosial Facebook.

Ujaran kebencian yang dilakukan RA dengan menggunakan akun Facebook ‘Abu Malaya’, pada Minggu 7 Juni 2020. Akibatnya,warga Kecamatan Trienggadeng itu, terpaksa dicokok Kepolisian Sat Reskrim Polres Pidie Jaya, pada Rabu 17 Juni 2020.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni’am kepada popularitas.com menyebutkan, usai mengupload konten ujaran kebencian serta unsur SARA di media sosial miliknya dengan akun Abu Malaya, tersangka melarikan diri ke Meulaboh Aceh Barat.

“Tersangka mengupload satu konten, yang isinya menuduh Plt Gubernur Aceh terlibat dalam organisasi terlarang (PKI) tersebut,” kata Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni’am, Rabu 17 Juni 2020, malam hari, di Mapolres setempat.

Dalam melakukan ujaran kebencian tersebut, RA mengupload gambar dengan narasi yang menyebutkan, Plt Gubernur Aceh terlibat Partai Komonis Indonesia (PKI) serta juga memuat unsur SARA lainnya.

Sehingga, jelas mantan Ka Subdid Siber Polda Aceh itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan atas akun Facebook Abu Malaya tersebut.

Namum kemudian diketahui, usai tersangka melakukan tindak pidana ujaran kebencian, pelaku mencoba melarikan diri ke Kabupaten Aceh Barat.

“Karena pelaku berasal dari Pidie Jaya, maka Satreskrim Polres Pidie Jaya, melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tadi siang kita berhasil melakukan penangkapan di Meulaboh,” jelas AKBP Musbagh Ni’am yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar.

Lanjut Kapolres, konten ujaran kebencian yang dilakukan tersangka merupakan delik murni, bukan delik aduan, disebabkan mengandung unsur SARA, sehingga pihaknyapun dapat melakukan penyelidikan walau tanpa ada laporan.

Padahal jelasnya, organisasi PKI yang dikaitkan dengan Plt Gubernur Aceh oleh tersangka tidak ada lagi serta dengan sangat jelas dilarang dan di bumi hanguskan di Indonesia sejak tahun 1965 lalu.

“Artinya, tidak ada lagi kaitanya dengan PKI di Indonesia. Sehingga siapapun yang menuduh orang terkait PKI, kami akan melakukan penindakan secara prosedural, profesional, tanpa ada kepentingan apapun selain penegakan hukum,” ungkapnya dengan tegas.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo  45 a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara.

Reporter: Nurzahri

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

Headline

Anggaran jumbo di Dinas PU Pidie jalan ditempat

POPULARITAS.COM – Dinas PU Pidie, di tahun anggaran 2026, miliki pagu Rp91...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

Exit mobile version